Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama Kodam II Sriwijaya melaksanakan apel terpadu gelar pasukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan di wilayah provinsi setempat untuk menurunkan angka kasus penyebaran COVID-19 dan menuju tatanan kehidupan normal baru.

Apel yang digelar di pelataran objek wisata Benteng Kuto Besak Palembang, Sabtu sore, dipimpin Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan bersama Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.

Dalam apel tersebut dilakukan simulasi pendisiplinan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak antara pengunjung.

Baca juga: Gubernur Sumsel: Pasar tradisional jaga jarak fisik jelang normal baru

Dalam simulasi itu juga dilakukan proses evakuasi pengunjung pusat perbelanjaan yang diduga sakit dan terinfeksi COVID-19 yang dideteksi suhu tubuhnya oleh petugas pemeriksa di pintu masuk melebihi 37,5 derajat celsius.

Simulasi itu disaksikan penghubung Gugus Tugas Penangangan COVID-19 Pusat Antoni Simamora, Wagub Sumsel Mawardi Yahya, Wali Kota Palembang Harnojoyo, dan sejumlah pejabat lainnya.

Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan pada kesempatan itu mengatakan dari 17 kabupaten/kota di Sumsel,  lima di antaranya berstatus zona merah COVID-19.

Lima daerah Sumsel yang berstatus zona merah itu yakni Kota Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, dan Ogan Komering Ulu.

Sedangkan masyarakat yang positif terinfeksi COVID-19 sekarang ini mencapai 786 orang, telah menjalani perawatan dan dinyatakan sembuh 127 orang, serta meninggal dunia 28 orang.

Baca juga: Gubernur Sumsel nilai warga tak sabar terapkan "new normal"

Berdasarkan perkembangan data tersebut, jumlahwarga  yang positif terinfeksi virus corona itu terus bertambah sehingga memerlukan tindakan yang lebih tegas dan masif untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

Khusus di Kota Palembang diturunkan sebanyak 1.752 personel gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan dan instansi kementerian terkait lainnya untuk mendisiplinkan masyarakat menjalani perilaku hidup bersih dan sehat serta mematuhi protokol kesehatan antisipasi COVID-19.

"Pasukan tersebut diturunkan di sejumlah pusat keramaian dan fasilitas umum untuk mengedukasi dan mengarahkan masyarakat untuk mematuhi aturan yang dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru itu," kata Pangdam.

Baca juga: COVID-19 sudah menyebar di semua kabupaten/kota di Sumsel

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menambahkan antisipasi penyebaran COVID-19 perlu dilakukan secara bersama oleh semua pihak dan lapisan masyarakat.

"Pasukan gabungan yang diturunkan untuk mendisiplinkan masyarakat diminta persuasif dan menggunakan bahasa yang santun menegur masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan sehingga diharapkan secara bertahap dapat meningkatkan kesadaran disiplin masyarakat bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus tersebut," kata Kapolda.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020