Karena itu negara harus hadir melindungi pekerja dan jangan sampai PHK meluas
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta negara harus hadir melindungi para pekerja karena penerapan kebijakan normal baru dikhawatirkan akan terjadi pengurangan tenaga kerja yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia menilai kebijakan normal baru ada pembatasan orang dalam beraktivitas sebagai konsekuensi jaga jarak, maka dikhawatirkan akan terjadi pengurangan tenaga pekerja yang berimbas pada PHK.

"Karena itu negara harus hadir melindungi pekerja dan jangan sampai PHK meluas," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Presiden Jokowi tinjau kesiapan masjid Istiqlal terapkan normal baru

Menurut dia, perlu ada cara alternatif untuk mengatasi persoalan pembatasan orang dalam bekerja sebagai konsekuensi jaga jarak.

Dia mencontohkan cara alternatif tersebut seperti membuat jam operasional perusahaan diperpanjang dan pekerja bergiliran masuk.

"Adanya pembatasan orang dalam bekerja sebagai konsekuensi jaga jarak, maka perlu alternatif lain seperti membuat jam operasional diperpanjang dan pekerja bergiliran sehingga PHK bisa diminimalisasi," ujarnya.

Wakil Sekjen DPP PPP itu terkait penerapan normal baru dalam bidang usaha, pemerintah memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam dunia usaha mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan yaitu jaga jarak, memakai masker dan sering cuci tangan.

Baca juga: Bupati Banyuwangi diskusikan normal baru dengan tokoh lintas agama

Untuk itu menurut Awiek dibutuhkan ketegasan regulasi dan kedisiplinan menjalankan regulasi tersebut.

Awiek mengatakan pemerintah perlu melakukan simulasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait normal baru agar terbiasa.

"Selain itu, pemenuhan terhadap infrastruktur, fasilitas kesehatan serta kecukupan tenaga medis harus mendapat perhatian khusus karena kondisi setiap daerah tidak sama," katanya.

Baca juga: DPR minta pemerintah dengarkan masukan sebelum terapkan normal baru

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020