Terkait dengan perjanjian pinjam-meminjam antara keduanya, kami bisa mempertanggungjawabkan, ada akta dan ada jaminan.
Padang (ANTARA) - Penasihat hukum Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria, David Fernando, menyebutkan kliennya menerima uang dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar sebesar Rp3,2 miliar bersifat pinjaman.

"Pada prinsipnya kami menghormati dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Namun, terkait dengan dakwaan uang Rp3,2 miliar yang disebutkan sebagai dugaan suap, menurut kami adalah pinjaman," kata David Fernando seusai sidang perdana terhadap Muzni di Pengadilan Tipikor Padang, Sumatera Barat, Rabu.

Ia menegaskan bahwa uang itu merupakan pinjaman karena antara Muhammad Yamin Kahar dan Muzni saling mengenal sejak 2003.

Mengingat rentang waktu perkenalan sejak 2003, pihaknya mengklaim uang itu tidak ada hubungannya dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca juga: Pengadilan gelar sidang perdana dugaan suap terhadap Muzni Zakaria

"Jadi, itu hubungan keperdataan. Terkait dengan perjanjian pinjam-meminjam antara keduanya, kami bisa mempertanggungjawabkan, ada akta dan ada jaminan," katanya menandaskan.

David Fernando mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan semuanya itu di dalam persidangan sesuai dengan keterangan saksi dan bukti.

Pada sidang selanjutnya, pihak Muzni Zakaria akan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan (eksepsi).

Sebelumnya, Muzni Zakaria menjalani sidang perdana pada hari Rabu di Pengadilan Tipikor Padang atas kasus dugaan suap.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa menerima sebesar Rp25 juta, kemudian Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar. Dengan demikian, totalnya Rp3,375 miliar.

Baca juga: Bupati Solok nonaktif Muzni Zakaria dititipkan di Rutan Polda

Baca juga: KPK pisahkan penahanan Muzni Zakaria dengan penyuapnya


Pemberian itu disebut untuk "memuluskan" lelang proyek Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan supaya diberikan kepada pengusaha.

Sidang perdana itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yoserizal dengan dua hakim anggota: M. Takdir dan Zalekha.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020