Gresik, Jatim (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Gresik, Jawa Timur, membongkar sindikat uang palsu yang beroperasi antarprovinsi usai menerima laporan dari warga, dan diketahui sudah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp200 juta sejak 2019 di daerah Jawa Tengah dan Jakarta.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di Gresik, Selasa, mengatakan terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu itu berawal ketika pemilik toko di Kecamatan Driyorejo, Akhmad, pada Rabu (10/6) mendapati seseorang yang berbelanja menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu.

"Kemudian Akhmad melaporkan ke kepolisian setempat, dan kami melakukan pengejaran terhadap orang tersebut. Berhasil menangkap pelaku atas nama Arief Aryuanda Sukarno," katanya, kepada wartawan di Gresik.

Baca juga: Masyarakat diimbau tetap waspadai peredaran uang palsu

Dari pelaku itu, Polisi mengembangkan kasus dan menangkap pelaku lain, Eko Sukarno yang merupakan ayah dari pelaku ketika berada di Kecamatan Balungbendo, Sidoarjo.

"Kami kemudian melakukan penggeledahan di lokasi pelaku ini, dan mendapati uang sebesar Rp13 juta dengan pecahan RP100 ribu," kata Arief.

Usai menemukan uang palsu belasan juta, Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap Eko Sukarno, dan diketahui membeli uang palsu itu dari tersangka lain, M Nazamuddin Arief yang berada di wilayah Madiun, Jatim.

"Di lokasi M Nazamuddin, kami juga mendapati barang bukti uang palsu sebesar Rp14 juta, dan terus kami tracking ternyata mereka memesan uang palsu dari tersangka lain bernama Cahyo Widodo di Kabupaten Kediri," katanya.

Sementara dari keterangan pelaku Cahyo, uang palsu tersebut dibuat sendiri dengan menggunakan alat seperti printer, sablon, kertas coklat, dan logo cetakan uang.

"Kami meringkus total empat tersangka dengan barang bukti uang palsu yang belum beredar sebanyak Rp58 juta, ditambah alat pembuat uang palsu tersebut," kata AKBP Arief Fitrianto.

Baca juga: Polres Tasikmalaya gagalkan peredaran uang palsu senilai Rp2,9 miliar

Arief mengatakan empat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 36 Ayat (3) JO Pasal 26 Ayat (3) Atau Pasal 36 Ayat (2) JO Pasal 26 Ayat (2) Atau Pasal 36 Ayat (1) JO Pasal 26 Ayat (1) UURI No. 7 Thn 2011 Tentang Mata Uang dan /Atau Pasal 244 KUHP Atau 245 KUHP.

Kepala BI Surabaya Abrar mengapresiasi Polres Gresik yang berhasil meringkus sindikat pembuat uang palsu tersebut, sebab diketahui uang palsu yang dibuat sindikat tersebut tidak hanya beredar di Jawa Timur, namun sudah masuk di Jawa Tengah dan Jakarta.

"Kami dari Bank Indonesia mengapresiasi kinerja Polres Gresik mengungkap peredaran uang palsu. Ke depannya kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Kejaksaan untuk menekan adanya peredaran uang palsu yang beredar di masyarakat," katanya.

Ia meminta kepada masyarakat, agar menerapkan 3 D dalam mengidentifikasi uang palsu yang beredar, yakni Dilihat, Diraba dan Diterawang agar mengetahui mana uang palsu dan uang asli.

Baca juga: Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan 8.000 lembar uang palsu

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020