Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga mengatakan bahwa pemungutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan pada 9 Desember 2020 adalah opsi optimistis bersama antara Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi II DPR RI.

"Tanggal 9 Desember 2020 itu bukan hanya ditentukan Mendagri saja, namun merupakan kesepakatan atas opsi yang ditawarkan oleh KPU. Kemudian pemerintah, Komisi II DPR, dan KPU sepakat untuk memilih skenario optimis yaitu opsi 9 Desember 2020," kata Kastorius Sinaga melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Pengamat: Keputusan pemungutan suara Pilkada 9 Desember 2020 amanah UU

Dia mengatakan pada waktu rapat di Komisi II DPR RI, KPU Pusat menawarkan tiga opsi pilihan lanjutan tahapan Pilkada 2020.

Opsi A yaitu Pilkada 9 Desember 2020, opsi B yaitu Pilkada 23 Maret 2021, dan opsi C yaitu Pilkada 23 September 2021.

Kemudian ketika itu disepakati memilih opsi A karena merupakan skenario paling optimistis dari KPU.

Baca juga: Komisi II DPR awasi pencairan dana tambahan Pilkada Serentak 2020

Sinaga mengatakan bahwa tidak ada kesengajaan untuk memilih tanggal 9 Desember 2020 itu. Kendati, 9 Desember merupakan Hari Antikorupsi Sedunia.

Ia memastikan bahwa hal itu tidak terkait dengan Hari Antikorupsi Sedunia, melainkan hanya kebetulan saja sama.

Baca juga: KPU: Pilkada 2020 fondasi penting untuk pemilu masa depan

"Tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2020 tidak berkaitan dengan Hari Antikorupsi Sedunia. Itu kebetulan saja sama," kata Kastorius.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020