Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, rasa takut karena harus berhadapan dengan pejabat publik dan ketidakpercayaan terhadap proses hukum menjadi alasan korban kasus penyiksaan enggan melapor.

Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam konferensi pers memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional oleh Lima Lembaga Negara, yaitu LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman, bertempat di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis.

"Ada dua faktor yang memengaruhi proses pengungkapan kasus penyiksaan di Indonesia, pertama, ketakutan korban melapor karena harus berhadapan dengan pejabat publik, dan ketidakpercayaan korban terhadap proses hukum atas laporan mereka,” ujar Maneger Nasution dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: LPSK pastikan saksi dan korban terorisme di Daha dapat perlindungan
Baca juga: LPSK kabulkan permohonan perlindungan 14 ABK korban perbudakan


Maneger mengungkapkan, permohonan perlindungan pada kasus penyiksaan, angkanya tidak sebanyak tindak pidana prioritas LPSK lainnya, seperti kekerasan seksual terhadap anak, perdagangan orang, atau korupsi.

Pada tahun 2019, tercatat ada 11 permohonan, sementara per Juni 2020 tercatat ada 10 permohonan dari kasus penyiksaan.

Menurut dia, ketakutan korban melaporkan penyiksaan yang dialami, karena adanya latar belakang penyiksaan yang diduga dilakukan pejabat publik dan/atau lokasi kejadian berada di dalam bangunan atau wilayah institusi tertentu.

Sehingga, akan sangat sulit mencari saksi yang mau memberikan keterangan atas peristiwa penyiksaan dimaksud.

Kalau pun korban melaporkan peristiwa penyiksaan yang dialami, kata dia, ada ketidakpercayaan dari korban jika laporannya itu akan diproses hukum.

“Jika pun ada korban yang berani melaporkan penyiksaan yang dialami, mereka ragu (laporan) diproses, sebab, proses hukum atas laporan itu biasanya dilakukan secara internal oleh institusi pejabat publik tersebut,” kata Maneger.

Maneger berpendapat, ketakutan melapor atau ketidakpercayaan akan proses hukum, seharusnya bisa dikikis. Apalagi, negara sudah membentuk LPSK yang tugasnya memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan/atau korban, termasuk pada tindak penyiksaan.

“Apalagi, penyiksaan merupakan salah satu tindak pidana prioritas di LPSK,” kata dia.

Lebih lanjut, Maneger mengatakan, kehadiran LPSK secara filosofis adalah untuk membangkitkan keberanian dan kepedulian masyarakat sipil melaporkan suatu tindak pidana yang dialami ataupun diketahui.

"Dengan adanya LPSK, saksi dan/atau korban diharapkan mampu memberikan keterangan dan kesaksian dalam proses peradilan pidana secara aman dan nyaman sesuai dengan yang mereka ketahui. Dengan demikian, hukum bisa ditegakkan dan korban bisa mengakses keadilan," ujar dia.

Baca juga: LPSK -- BNPT teken nota kesepahaman perlindungan korban terorisme
Baca juga: LPSK lindungi 440 korban kekerasan seksual, dalam 6 tahun terakhir

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020