Jakarta (ANTARA) - Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang mengalokasikan anggaran Rp1 triliun untuk stimulus bagi koperasi perlu dilaksanakan dengan dukungan penguatan pengawasan terhadap kinerja koperasi, kata Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin.

"Koperasi berperan penting untuk menyokong pelaku UMKM yang terdampak pandemi, apalagi para pelaku usaha yang berada di daerah pedesaan dengan akses terbatas terhadap lembaga pendanaan perbankan," kata Puteri Anetta Komarudin dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Menurut politisi Fraksi Partai Golkar itu, guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi melalui koperasi, pemerintah dan otoritas terkait perlu terlebih dahulu memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan koperasi secara komprehensif agar menjamin perlindungan nasabah.

Hal tersebut, lanjutnya, karena telah terdengar banyak kasus koperasi yang menghimpun dana masyarakat menyerupai perbankan serta menawarkan investasi berbunga tinggi dan praktik pinjaman kelompok secara ilegal, yang bisa berdampak kepada tingkat kepercayaan masyarakat.

"Pemberian izin usaha koperasi simpan pinjam memang di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UMKM. Sementara, sesuai dengan UU OJK, OJK juga berperan untuk mengawasi kegiatan usaha lembaga jasa keuangan, termasuk yang berbadan hukum koperasi. OJK juga dapat memberikan dukungan regulasi seperti peraturan mengenai kredit kelompok atau tanggung renteng yang ditujukan bagi pelaku usaha produktif," paparnya.

Baca juga: Teten katakan koperasi harus jadi solusi pembiayaan di masa pandemi

Puteri mendorong agar kapasitas dan integritas koperasi simpan pinjam perlu terus ditingkatkan agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat akan citra dan prinsip koperasi.

Selain itu, ujar dia, pengelolaan koperasi harus memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas yang disertai dengan pengelolaan risiko yang baik.

"Dengan membaiknya kinerja koperasi, kepercayaan masyarakat diharapkan dapat tumbuh kembali," ucap Puteri.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM memutuskan untuk menerbitkan moratorium atau penghentian sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam selama tiga bulan ke depan untuk menjaga kelangsungan dan kesehatan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.

Baca juga: Kemenkop hentikan pemberian izin usaha simpan pinjam koperasi

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof. Rully Indrawan dalam keterangannya, Kamis (18/6), mengatakan, pihaknya menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

"Kebijakan penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi berlaku selama 3 bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani yakni sejak 29 Mei 2020," kata Rully Indrawan.

Namun ia menegaskan, saat surat edaran tersebut dikeluarkan, permohonan izin usaha simpan pinjam koperasi yang telah diajukan tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Moratorium dilakukan karena saat ini disebutnya sangat perlu dilakukan peninjauan untuk sementara waktu terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi.

"Selain itu, masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku, dan kemudian menyebabkan permasalahan tidak saja antara koperasi dengan anggotanya tetapi juga dengan masyarakat yang bukan anggota koperasi," katanya.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Akhmad Zabadi mengatakan adanya moratorium ini juga digunakan untuk pembenahan dalam sistem pengawasan yang terintegrasi dengan pihak terkait.

Baca juga: Kemenkop-Polri awasi penghimpunan dana berkedok koperasi simpan pinjam

Baca juga: Koperasi Indosurya tawarkan proposal pengembalian dana anggota

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020