Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Kerja RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, mengatakan kehadiran RUU PPRT yang akan disahkan menjadi UU, merupakan upaya negara dalam melindungi para pekerja rumah tangga.

"Ini menjadi salah satu manifestasi bagaimana negara hadir bagi entitas yang selama ini tidak mendapatkanya padahal dinamika kehidupan PRT cukup kompleks," kata dia, di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, persoalan PRT dengan segala dinamikanya bukan sekadar relasi antara pekerja dan pemberi kerja saja. Menurut dia, perikehidupan terkait PRT juga sering ditemui seperti penipuan, eksploitasi, bahkan hingga ke level perdagangan orang.

Baca juga: Baleg DPR sepakati RUU Perlindungan PRT jadi usul inisiatif

"Jadi RUU ini bukan hanya bicara soal upah atau hak PRT dan kewajibannya saja. RUU ini juga bicara soal pencegahan atas potensi-potensi penindasan atas diri seorang manusia," ujarnya.

Wakil ketua Fraksi Partai NasDem DPR itu mengatakan, selama pembahasan RUU PPRT, Panja telah mengundang narasumber dari berbagai pemangku kepentingan antara lain para pakar, aktifis buruh, kalangan LSM, sosiolog, akademisi, hingga komisioner Komnas HAM.

Selain itu menurut dia, RUU PPRT tidak lama lagi akan disahkan menjadi UU, kepastian itu setelah seluruh fraksi di Badan Legislasi DPR RI menyepakati rumusan yang telah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT dalam pleno yang berlangsung pada Rabu (1/7).

Baca juga: Seribu PRT akan surati Presiden Jokowi

Ia menjelaskan, setelah RUU tersebut disahkan menjadi UU, itu artinya untuk pertama kalinya kehidupan profesional PRT akan dilindungi oleh UU.

"Berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR," katanya.

Namun menurut dia, Panja RUU PPRT menyerahkan keputusan kepada Pleno, apakah rumusan RUU hasil penyusunan yang telah dihasilkan Panja dapat diterima para anggota Baleg.

Baca juga: Kekerasan terhadap pembantu jadi perhatian anggota DPR

Menurut dia, setelah disepakati pleno Baleg, RUU tersebut akan dibahas di tingkat paripurna untuk kemudian diserahkan drafnya pada pihak pemerintah, jika disepakati.

"Selanjutnya, pemerintah akan mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan surat presiden (surpres) untuk kepada DPR untuk memulai pembahasan. Setelah surpres turun, akan dirapatkan di Badan Musyawarah dibahas di AKD mana," ujarnya.

Ia berharap RUU tersebut akan segera disahkan dan tidak menemui aral melintang karena RUU tersebut akan menjadi sejarah bagi bangsa dan negara ini dalam upaya menjalankan amanat konstitusi.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020