Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola belum mengizinkan pembelajaran secara tatap muka di seluruh jenjang pendidikan pada semester gasal tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.

"Pembelajaran secara tatap muka di daerah zona hijau, kuning, orange, dan merah di masa pandemi COVID-19 tidak diperkenankan,"katanya di Palu, Senin.

Baca juga: Langkah Pemprov Sulteng bangun kesejahteraan masyarakat sekitar hutan

Ia tidak ingin terjadi penularan dan penyebaran COVID-19 akibat pengaktifan kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah. Sebagai gantinya proses belajar mengajar dilakukan dari rumah secara dalam jaringan (daring) atau online.

Kebijakan itu berlaku selama semester gasal atau ganjil tahun pelajaran 2020/2021 mulai bulan Juli hingga Desember.

"Untuk satuan pendidikan formal dan nonformal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sulteng agar membuat kebijakan sendiri, namun tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provisni Sulteng," ujarnya.

Longki meminta semua komponen warga sekolah ikut mengawasi dan memastikan seluruh peserta didik melakukan aktivitas belajar dari rumah selama masa waktu yang ditentukan.

Baca juga: Dua pasien COVID-19 asal Sulsel di RSUD Kota Palu kabur

Baca juga: Dua pasien COVID-19 asal Sulsel di RSUD Kota Palu kabur


Selain itu, ia melarang mengumpulkan peserta didik dalam bentuk apapun termasuk melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021.

"Kepada kepala satuan pendidikan yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai kewenangan,"ucapnya.

Longki mengatakan kebijakan tersebut telah ia tuangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 420/365/DIKBUD Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Lainnya pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020