Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan membatasi jumlah pedagang hewan kurban dadakan atau pedagang yang berjualan di tepi jalan selain menerapkan protokol untuk membersihkan hewan kurban dan tali kekangnya sebagai upaya mengurangi potensi penularan virus corona.

“Saya kira, sebagian besar hewan kurban atau justru hampir semua hewan kurban yang dijual di Kota Yogyakarta didatangkan dari luar daerah. Tentunya, dibutuhkan penerapan protokol kesehatan sebagai antisipasi penularan virus corona,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, setiap pedagang yang akan berjualan hewan kurban di tepi jalan juga wajib mengantongi izin dari camat setempat.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo minta panitia urus izin lokasi potong hewan kurban

“Hewan yang didatangkan dari luar Kota Yogyakarta juga harus dalam kondisi yang bersih termasuk tali kekang yang juga dibersihkan atau dicuci. Biasanya, tali kekang dipegang banyak orang sehingga berpotensi menjadi media penularan virus,” katanya.

Sedangkan untuk proses pemotongan hewan kurban, Heroe mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan meski kapasitasnya terbatas yaitu 200 ekor sapi dan 200 ekor kambing.

Jika hewan kurban yang dipotong tersebut dibagikan ke luar daerah, maka Heroe menyarankan agar panitia kurban tidak perlu menyembelih hewan di Yogyakarta baru kemudian dibagikan ke warga di luar daerah.

“Akan lebih baik jika mengirim hewan kurban dalam kondisi masih hidup sehingga tidak melibatkan interaksi warga yang terlalu banyak,” katanya yang menyebut biasanya warga akan berkumpul saat penyembelihan hingga pembagian daging.

Baca juga: Pemprov Jabar siapkan protokol kesehatan pemotongan hewan kurban

Atau, ia pun menyarankan agar warga yang ingin memberikan hewan kurban di luar daerah agar membeli hewan di tempat atau daerah yang akan diberikan sumbangan. “Jadi hewan tidak perlu keluar masuk Kota Yogyakarta,” katanya.

Jika takmir masjid atau panitia hewan kurban memiliki keterbatasan tempat untuk menyembelih dan memotong daging, maka Heroe menyarankan agar mereka menghubungi Baznas Kota Yogyakarta. “Akan disembelih di RPH Giwangan atau bahkan mencarikan hewan dan menyembelihnya di RPH,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan, tengah menyelesaikan surat edaran terkait penjualan, penyembelihan hingga pembagian hewan kurban ke masyarakat.

“Khusus untuk penjualan, pedagang diwajibkan meminta izin ke kecamatan. Nanti camat yang akan memutuskan apakah memberikan izin atau tidak sesuai kondisi di masing-masing wilayah,” katanya.

Pada tahun lalu tercatat sebanyak 144 tempat penjualan hewan kurban dadakan, dan sebagian besar berada di Kecamatan Umbulharjo.

Baca juga: Begini cara Kementan pastikan hewan kurban penuhi syariat Islam
Baca juga: Pemerintah terbitkan panduan shalat Idul Adha, sembelih hewan kurban
Baca juga: BAZNAS: Protokol COVID-19 hewan kurban sifatnya menyeluruh


Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020