Jakarta (ANTARA News) - Setelah sebelumnya sejumlah karyawan dan serikat pekerja Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menemui Komisi I (bidang informasi, luar negeri dan keamanan) dan Komisi IX DPR RI, manajemen TPI mendatangi gedung parlemen terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Manajemen TPI diwakili Direktur Program TPI Erwin Anderson menemui sejumlah anggota Komisi I DPR yang dipimpin Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Komisi I Hayono Isman (Partai Demokrat) di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa.

Erwin mengharapkan, TPI dapat terus menjalankan kegiatan operasional seperti biasa. Manajemen TPI tidak merasa menghadapi keadaan pailit.

Ia mengatakan, keputusan pailit tidak mengganggu kegiatan operasional. Manajemen dan karyawan tidak percaya bahwa tempat mereka bekerja sedang pailit.

"Operasional kami tetap kuat. Bahkan `rating` (peringkatan acara) kami tidak terganggu," katanya.

Erwin Anderson mengakui, kedatangan manajemen televisi itu ke Komisi I DPR untuk memperoleh dukungan. "Kami datang kemari minta dukungan supaya persoalan kami dapat cepat selesai," katanya.

Beberapa anggota Komisi I, antara lain, Al Muzammil Yusuf (PKS), Yorris Raweyai (Golkar) dan Helmy Fauzi (PDI Perjuangan) menyambut baik kedatangan manajemen dan karyawan TPI. Mereka mendukung manajemen dan karyawan televisi ini untuk tetap melakukan kegiatannya mengingat TPI merupakan aset yang harus dipertahankan.

Namun terkait persoalan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kalangan anggota Komisi I DPR menilai, kedatangan manajemen TPI ke Komisi I dinilai kurang tepat karena persoalan hukum ditangani Komisi III DPR.

Meski demikian, anggota Komisi I tetap akan memberi masukan kepada rekan-rekannya yang ada di Komisi III DPR.

Helmy Fauzi mengemukakan, ada dampak yang sangat besar bila TPI dipailitkan. Sebagai stasiun televisi, TPI merupakan aset yang harus dipertahankan.

Apalagi, kata Helmy, TPI dengan jargon "Makin Indonesia Makin Asyik Aja" telah menunjukkan bukti bahwa materi siarannya lebih mengedepankan "cita rasa" Indonesia.

Sehari sebelumnya, sejumlah karyawan TPI bertemu Komisi IX (bidang ketenagakerjaan dan kesehatan) DRR RI terkait putusan pailit dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz di Gedung Nusantara 1 DPR/MPR, Senin (2/11) menghasilkan dalam kesimpulan bahwa Komisi IX DPR sangat mendukung perjuangan sejumlah karyawan dan juga berempati atas nasib mereka.

Irgan mengemukakan, pihaknya akan memanggil sejumlah direksi TPI untuk menjelaskan persoalan tersebut dan upaya mengatasi persoalan nasib karyawan.

Selanjutnya, permasalahan ini akan dikoordinasikan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX pada Rabu (4/10) mendatang.

Anggota Dewan dari Fraksi PDIP DPR, Nursuhud mengusulkan agar dibentuk tim khusus yang bertugas menyelesaikan kasus pailit TPI, khususnya persoalan nasib tenaga kerja ini sampai tuntas.

Ia mengakui, selama ini proses advokasi terkait persoalan tenaga kerja selalu gagal dan tidak adanya konsistensi dalam menyelesaikan persoalan ini. Karena itu, untuk mendukung karyawan, maka disarankan agar serikat kerja membangun langkah-langkah sistematis dengan serikat pekerja lainnya.

"Nantinya tim ini juga akan mengundang Menakertrans untuk membicarakan persoalan pekerja di TPI," katanya

Ketua Pekerja TPI, Marah Bangun menilai, tindakan memailitkan TPI melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU yang mengatur perselisihan hubungan industrial serta mengingkari UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU tentang Penyiaran.

"Dengan demikian yang dilanggar bukan hanya hak pekerja, tetapi juga masyarakat penonton TPI berjumlah 4 juta orang dalam memperoleh informasi, pengetahuan dan hiburan," katanya.

TPI setiap hari memroduksi 65 berita, lima siaran rohani dan 85 hiburan. Stasiun televisi milik PT Media Nusantara Citra (MNC) itu juga sering mendapat penghargaan.

"Kami memiliki 4 juta pemirsa dan 1.083 karyawan. Jadi, tolong dalam pertimbangan putusan perkara pailit TPI ini diputus seadil-adilnya dengan mementingkan publik," katanya

Sebelumnya, sejumlah perwakilan Serikat Pekerja Cipta Kekar (SPKC) TPI menemui Komisi I DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (28/10) lalu. Mereka meminta bantuan DPR untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal.

Marah Bangun menjelaskan, pertemuan dengan Komisi I juga bertujuan agar DPR mengirim surat kepada hakim kasasi Makhamah Agung untuk menolak usaha memailitkan stasiun televisi ini.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009