Serang (ANTARA News) - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten periode 2001-2004, Zaenal Novani, terdakwa kasus korupsi dana perumahan (DP) senilai Rp14 miliar, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa sore.

Zaenal menyerahkan diri usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, dalam rangka mengajukan putusan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan mereka yang dinilai keliru atas nama dirinya beserta dua rekannya yang lain Jhon R Maulana dan Achdi Samlani.

Dengan penyerahan diri Zaenal tersebut berarti sudah tiga mantan anggota DPRD Banten yang dijebloskan ke penjara oleh Kejari Serang.

Seharusnya Zaenal dieksekusi minggu kemarin, namun karena Zaenal sedang sakit dan berada di tanah kelahirannya Palembang, Sumatera Selatan, Kejari mengurungkan niatnya.

Pada minggu sebelumnya, dua terpidana lain yakni Riril Suhartinah dan Achdi Samlani terlebih dahulu di eksekusi oleh Kejari.

Dan Kejari juga seharusnya mengeksekusi Jhon R Maulana, namun lantaran dengan alasan kemanusiaan yakni yang bersangkutan hendak menunaikan ibadah haji maka Kejari memberikan kesempatan kepada Jhon R.

"Dengan alasan kemanusiaan, kami tidak mengeksekusi Jhon R Maulana, karena dia mau pergi haji," terang Rudy Rosadi, Jaksa perkara tersebut.

Mantan anggota DPRD Banten tersebut dieksekusi menyusul Kejari Serang yang telah menerima petikan putusan kasasi dari MA Nomor 811.K/Pid Sus/2007 tertanggal 24 September 2007.

Dalam putusannya, MA menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

JPU sendiri melakukan kasasi dikarenakan pada saat keempat terdakwa disidang di (PN) Serang dibebaskan dengan alasan mereka tidak melakukan tindak pidana korupsi DP senilai Rp14 miliar seperti yang dituduhkan JPU.

Empat anggota DPRD Banten itu dijerat dalam kasus korupsi DP karena menerima dana sebesar Rp130 juta hingga Rp175 juta yang berasal dari Dana Tak Tersangka (DTT) TA 2003.

Dana itu seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan yang bersifat darurat seperti penanganan bencana.

Dalam proses persidangan di PN Serang, mereka dibebaskan majelis hakim, sehingga masih menghirup udara bebas.

Namun mereka tak bisa lolos karena majelis hakim MA menyatakan sependapat dengan jaksa dalam kasasinya yang menilai perbuatan itu melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009