Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo mengeluarkan surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

Hal itu diketahui dari hasil penyelidikan sementara internal Polri terhadap Prasetyo.

"Surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Biro, itu inisiatif sendiri dan tidak izin pimpinan,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kabareskrim minta Divpropam selidiki dugaan surat jalan Djoko Tjandra

Saat ini Brigjen Prasetyo Utomo sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.

Argo menegaskan jika dalam pemeriksaan, Prasetyo terbukti bersalah, maka dia akan dicopot dari jabatannya.

"Komitmen Bapak Kapolri jelas. Hari ini Prasetyo sedang dalam pemeriksaan. Jika terbukti, akan dicopot dari jabatannya. Ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain," kata Argo.

Argo menambahkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyatakan bahwa setiap anggota Polri, dari tingkat Mabes hingga Polsek akan diberikan penghargaan atau hukuman sesuai dengan kinerjanya.

Baca juga: Sahroni dukung Polri usut surat jalan Djoko Tjandra

"Saat ini proses (pemeriksaan) sedang berjalan. Propam sedang bekerja. Semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya. Tunggu saja pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri," kata Argo.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.

Neta mengatakan berkat surat jalan itu, Djoko bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat lalu kini tidak diketahui keberadaannya.

Menurut Neta, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.

Baca juga: DPR tindaklanjuti bukti surat jalan Djoko Tjandra disampaikan MAKI

Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Dalam surat jalan itu, Djoko disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni 2020.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020