Untuk mengembangkan kasus tersebut, sekarang ini petugas berupaya menggali informasi dari ketiga tersangka kurir narkoba MN, Jun, dan Iw guna mengungkap siapa yang memasok narkoba dari Malaysia itu dan pemesannya di Palembang
Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berupaya mengembangkan pengungkapan kasus jaringan bandar dan pengedar narkoba Malaysia dari tiga tersangka kurir yang diamankan membawa 4,6 kilogram sabu-sabu dan 7.000 butir pil ekstasi di bus angkutan umum ketika dalam perjalanan Jambi-Palembang pada Jumat (19/7).

"Untuk mengembangkan kasus tersebut, sekarang ini petugas berupaya menggali informasi dari ketiga tersangka kurir narkoba MN, Jun, dan Iw guna mengungkap siapa yang memasok narkoba dari Malaysia itu dan pemesannya di Palembang," kata Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan di Palembang, Selasa.

Ketiga tersangka sekarang ini masih belum bersedia berbicara mengenai siapa saja yang terlibat dalam proses perjalanan panjang narkoba jenis sabu dan pil ekstasi itu melalui jalur laut Malaysia ke Batam dan Tembilahan Riau , dilanjutkan jalur darat ke Pekan Baru, Jambi dengan tujuan pemesan di Palembang.

Baca juga: Aktris Catherine Wilson ajukan rehabilitasi

Pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut masih dilakukan secara intensif oleh penyidik BNN Sumsel, melalui proses itu diharapkan bisa segera diperoleh keterangan tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan bandar dan pengedar narkoba internasional itu, ujarnya.

Untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya berupaya menggalakkan operasi pemberantasan narkoba yang kini telah masuk ke berbagai lapisan masyarakat.

Kemudian pihaknya juga berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dengan menggalakkan program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaan gelap narkoba (P4GN) di provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu.

Baca juga: Tujuh dari 17 pelaku pengeroyokan polisi di Medan positif narkoba

Melalui kegiatan itu, diharapkan dapat diminimalkan peredaran narkoba tersebut serta dapat dicegah adanya pengedar dan pengguna baru barang terlarang itu.

Dalam pemberantasan narkoba, siapa pun yang terbukti menyimpan dan mengedarkannya, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelakunya diancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, kata Brigjen Jhon Turman.

Baca juga: Polisi musnahkan sabu dan ganja senilai Rp5,89 miliar

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020