Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil tiga pegawai negeri sipil (PNS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi/mantan Sekretaris MA)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK ingatkan empat saksi kasus Nurhadi kooperatif penuhi panggilan

Tiga PNS yang dipanggil, yaitu Elang Prakoso Wibowo, Sobandi, dan Ariansyah B Dali.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi, yakni karyawan swasta Stefanus Budi Juwono Yoso Sumardi.

Pemanggilan terhadap empat saksi itu dilakukan untuk terus mendalami kasus penerimaan suap dan gratifikasi oleh tersangka Nurhadi tersebut.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.

Baca juga: KPK konfirmasi tiga saksi soal kebun kelapa sawit milik Nurhadi

Diketahui, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Baca juga: KPK panggil notaris saksi kasus suap-gratifikasi Nurhadi

Baca juga: KPK panggil tujuh saksi dalami kasus suap tersangka Nurhadi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020