Ini bagian terapi kejut agar mereka jera
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 23 warga tak bermasker di Pasar Darurat Pluis, Palmerah, Jakarta Barat terkena sanksi berupa kerja sosial oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan Palmerah, Selasa.

"Warga tersebut kami suruh membersihkan saluran air dan menyapu jalanan sekitar pasar," ujar Lurah Palmerah Muchammad Ilham di Jakarta, Selasa.

Namun, katanya, hanya sebagian dari mereka yang terjaring aparat, memilih membayar denda.

‎Mereka yang menjalani sanksi merupakan pengunjung pasar dan pengendara yang melintas di kawasan pasar.

Baca juga: Polsek Palmerah gelar tes usap untuk puluhan tahanan
Baca juga: Pasar Palmerah ditutup tiga hari setelah hasil tes 9 positif COVID-19


‎Ilham mengatakan kegiatan pengawasan penggunaan masker di pasar tersebut terus dilakukan, mengingat pasar merupakan kawasan rawan penyebaran virus tersebut.

"Ini bagian terapi kejut agar mereka jera dan selanjutnya bisa mematuhi dan memahami aturan tentang kewajiban menggunakan masker," ujar dia.

‎Penegakan Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi melibatkan unsur tiga pilar antara lain Kelurahan Palmerah dan mahasiswa UIN yang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020