batas pengajuan pengembalian BPIH telah berakhir pada 31 Juli 2020
Purwokerto (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mencatat total calon haji asal wilayah setempat yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 2020 sebanyak 21 orang.

"Total di Kabupaten Banyumas ada 21 orang yang mengajukan dan saat ini semuanya sudah diproses," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Banyumas Purwanto Hendro Puspito di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Dia menginformasikan bahwa batas pengajuan pengembalian BPIH telah berakhir pada 31 Juli 2020.

Baca juga: Menag: Saudi apresiasi pembatalan Indonesia kirim calhaj

"Terkait batas akhir pengajuan ini kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh calon haji asal Kabupaten Banyumas," katanya.

Dia mengatakan secara keseluruhan proses tersebut berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada kendala berarti.

"Kami berterima kasih kepada mitra kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah yang telah membantu sosialisasi mengenai seluruh kebijakan pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 kepada calon haji asal Banyumas," katanya.

Baca juga: Kenaikan rekening virtual diusulkan sebagai kompensasi pembatalan haji

Dia juga menambahkan jika ada informasi terbaru mengenai ibadah haji maka pihaknya akan segera menyampaikan hal tersebut kepada seluruh pihak terkait.

"Pada saat ini informasi terbaru adalah soal pengembalian BPIH bagi yang mengajukan selebihnya jika ada informasi lagi akan segera kami sampaikan kepada masyarakat," katanya.

Sementara itu dia juga menambahkan bahwa paspor milik calon haji asal wilayah ini telah disimpan secara kolektif di Kantor Kemenag Banyumas.

Baca juga: Kemenag pastikan jamaah tidak kehilangan porsi akibat pembatalan haji

"Paspor milik calon haji asal wilayah Banyumas pada saat ini telah tersimpan secara kolektif dengan baik dan aman di Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas," katanya.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya kebijakan pembatalan keberangkatan haji tahun 2020, maka bagi jamaah reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji akan berhaji pada 1442 Hijriah atau 2021 M.

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 terkait dengan kesehatan dan juga keselamatan jamaah karena masih adanya pandemi COVID-19.

Baca juga: Pengurusan pengembalian dana haji butuh waktu sekitar sembilan hari

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020