Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan sanksi bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan COVID-19 tergantung pada masing-masing kepala daerah.

Hal itu termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2020.

"Presiden menginstruksikan setiap pemimpin daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan serta sanksi di daerah masing-masing berlandaskan ketentuan hukum yang ada serta kearifan lokal dari setiap daerah demi mendukung perlindungan kesehatan masyarakat yang terpadu dan berkelanjutan," kata Wiku di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.

Menurut Wiku Inpres tersebut mendorong TNI, Polri, gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 secara partisipatif dari semua unsur masyarakat.

Baca juga: Tak bermasker, Pemkot Tasikmalaya segera terapkan sanksi denda

Baca juga: Yogyakarta akan pertegas penegakan aturan protokol kesehatan


"Sanksi dapat berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian ataupun penutupan sementara penyelenggaraan usaha dalam ruang publik. kami mohon agar masyarakat dapat bekerja sama sehingga dapat terlaksana dengan baik upaya kita bersama dalam mendisiplinkan diri," kata Wiku.

Wiku menjelaskan berdasarkan Inpres 6/2020, hubungan pemerintah daerah dengan satgas tetap koordinasi.

"Tentunya Satgas dan atau pemerintah pusat akan tetap berkoordinasi dengan Satgas daerah untuk membantu pelaksanaan dari Inpres ini. Jadi pasti kami bantu dan pelaksanaannya pasti perlu dengan ketegasan dan pendekatan yang humanis," ungkap Wiku.

Dalam Inpres 6/2020 disebutkan Protokol kesehatan yang tidak boleh dilanggar yakni protokol perlindungan individu yang meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Kemudian protokol untuk perlindungan masyarakat meliputi sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses, penyediaan cairan pembersih tangan.

Lalu, upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19, dan pengadaan fasilitas deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Kewajiban untuk mematuhi protokol kesehatan itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan, area publik dan tempat umum.

"Perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19," demikian tertulis dalam beleid Inpres tersebut.

Penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota. Menurut Inpres tersebut, dalam penyusunan peraturan daerah itu, harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.

Dalam Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.*

Baca juga: Gubernur DIY belum terapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

Baca juga: Siak siapkan sanksi bagi warga tidak pakai masker

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020