Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, mengeksekusi kontraktor Ibnu Ghofur yang merupakan penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyatakan Josep Wisnu Sigit dan Dormian selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 15/PID.SUS/TPK/2020/PN. SBY tanggal 29 Mei 2020 atas nama terdakwa Ibnu Ghofur.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ali.

Ia mengatakan terpidana Ibnu Ghofur telah terbukti dan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada Saiful Ilah agar dimenangkan dalam tender empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

"Selain itu, terpidana juga dibebani pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ali.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi penyidikan kasus suap Saiful Ilah

Diketahui selain Ibnu, KPK pada Rabu (8/1) telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, dan Totok Sumedi selaku kontraktor.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah "fee" kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta diantaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.

Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

Pada 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan "fee" proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas Bupati.

Baca juga: KPK merampungkan penyidikan dua penyuap Bupati Sidoarjo

Baca juga: KPK perpanjang penahanan 3 tersangka proyek infrastruktur Sidoarjo

Baca juga: KPK panggil Direktur PT Ciputra Development Sutoto Yakobus, kasus suap

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020