Padang, (ANTARA) - Bupati Agam Sumatera Barat Indra Catri mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah Polda Sumbar menetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi.

"Sikap Kami dari dulu dalam menghadapi kasus ini sudah jelas, kita menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh penegak hukum," kata dia ketika dihubungi dari Padang, Rabu.

Ia mengatakan sebagai warga negara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum dirinya telah memenuhi panggilan Kepolisian Negara RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Baca juga: Gerindra protes penetapan Indra Catri sebagai tersangka jelang Pilgub
Baca juga: Polisi tetapkan Bupati Agam Indra Catri tersangka ujaran kebencian
Baca juga: Kader Gerindra usulkan Nasrul Abit-Indra Catri di Pilgub Sumbar


Selanjutnya melalui berita yang ramai tentang penetapan sebagai tersangka, ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas perduga tak bersalah atau "presumption of innocence".

Dalam hal ini dalam menghadapi tuduhan terhadap dirinya akan diserahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum yang telah ditunjuk

"Pembelaan diri pada kami tentunya baru bisa dilakukan pada saat persidangan. Saat ini, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dikedepankan," kata dia.

Ia mengimbau dan mengajak kepada semua pihak khususnya warga Kabupaten Agam, simpatisan, dan pendukung untuk selalu bersabar dan menahan diri.

"Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," kata dia.

Sebelumnya Partai Gerindra Sumatera Barat mengkritik Polda Sumbar yang menetapkan status Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan menjelang Pilgub Sumbar yang akan digelar pada 9 Desember 2020

Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade mengatakan sudah mengetahui penetapan status sebagai tersangka itu dan pihaknya sangat keberatan, karena status tersebut dapat mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Ia menjelaskan Partai Gerindra merasa keberatan karena penetapan tersangka Indra Catri dilakukan setelah dirinya ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumbar pada Pilkada Desember mendatang.
 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020