Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menginginkan agar kebijakan pemerintah yang bakal memberikan stimulus bagi pekerja perusahaan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan harus benar-benar tepat sasaran guna meningkatkan daya beli warga.

"Stimulus bantuan tunai sangat berguna untuk mendorong laju konsumsi masyarakat karena dapat mendorong pemulihan dari sisi permintaan dan produksi. Namun, berbagai inisiatif stimulus ini perlu dipersiapkan secara matang dan komprehensif agar manfaatnya tepat sasaran," kata Puteri Anetta Komarudin dalam rilis di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, hal tersebut terutama terkait dengan data pendistribusian sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan sebagaimana evaluasi atas bansos lainnya.

Selain itu, ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, pemerintah perlu memastikan desain bantuan bagi pekerja yang belum terjangkau, misalnya pekerja di sektor informal, melalui perluasan target bantuan tunai ini atau bansos lain yang telah berjalan.

"Stimulus bantuan tunai ini diharapkan turut meningkatkan serapan anggaran Pemerintah. Pasalnya, hingga semester I-2020, belanja negara telah terserap 39 persen, sementara realisasi serapan PEN masih sekitar 21,8 persen," katanya.

Oleh karena itu, ia menginginkan agar langkah percepatan perlu terus dilakukan agar stimulus perlindungan sosial serta ekonomi, terutama bagi UMKM dan korporasi, dapat berjalan seiring pembukaan kembali aktivitas normal baru.

Puteri juga menekankan agar keberhasilan pelaksanaan berbagai strategi tersebut juga harus tetap disertai dengan prioritas pada aspek kesehatan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan menambah calon penerima manfaat subsidi upah bertambah menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang dengan total anggaran mencapai Rp37,7 triliun.

"Berdasarkan hasil koordinasi kementerian dan lembaga diputuskan untuk memperbanyak yang mendapat manfaat menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang, dengan demikian anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari Rp33,1 triliun," kata Ida dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin (10/8).

Mekanisme subsidi upah tersebut, menurut Ida, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu/bulan sehingga totalnya para pekerja mendapat Rp2,4 juta dalam 4 bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali artinya sekali pencairan subsidi adalah sebesar Rp1,2 juta. Bantuan subsidi gaji ini merupakan stimulus terbaru dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja formal dengan kriteria gaji di bawah Rp5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan pegawai BUMN atau Aparatur Sipil Negara.

"Ada pun pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi syarat sebagai berikut yaitu WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepersertaan dan peserta aktif yang membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.

Selanjutnya pekerja sektor formal itu harus memiliki rekening bank yang aktif dan tidak termasuk peserta penerima manfaat Kartu Pra Kerja dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020