Isu kepemilikan lahan juga terus menjadi isu yang membuat investor khawatir untuk menanam modal di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menyebutkan investasi di sektor pertanian dalam negeri masih terbilang minim, yakni hanya berkisar tiga persen dari total investasi asing yang masuk ke Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, jumlah total investasi pertanian pada 2018 sebesar Rp54,1 triliun. Jumlah ini bertambah menjadi Rp57 triliun di tahun berikutnya. Total investasi yang masuk pada 2019 adalah sebesar 27 miliar dolar AS.

"Padahal, masuknya investasi dapat membantu membentuk sektor pertanian yang resilien dan berkelanjutan melalui pendanaan riset dan pengembangan, teknologi, maupun pengembangan kapasitas sumber daya masyarakat," kata Felippa dalam webinar di Jakarta, Selasa.

Di sisi lain, kinerja sektor pertanian melalui investasi harus terus diupayakan. Data BPS 2020 menunjukkan bahwa sektor ini merupakan satu-satunya sektor yang mengalami pertumbuhan positif di antara lima sektor terbesar di Indonesia, yaitu industri (-6,19 persen), perdagangan (-7,57 persen), konstruksi (-5,39 persen) dan pertambangan (-2,72 persen).

Pertumbuhan positif ini merupakan capaian yang bagus di saat pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi 5,3 persen di triwulan II tahun ini. Sektor pertanian sendiri menunjukkan pertumbuhan 2,19 persen (year on year).

Data BPS juga menunjukkan sektor pertanian berkontribusi sebesar 15,46 persen kepada struktur pertumbuhan PDB Indonesia di triwulan II-2020. Nilai kontribusi ini meningkat dari periode yang sama di tahun sebelumnya, yaitu sebesar 13,57 persen.

Namun demikian, besarnya investasi yang masuk di sektor pertanian masih mengalami hambatan dari regulasi yang berlaku selama ini. Salah satu peraturan yang dinilai tidak ramah terhadap masuknya investasi di sektor pertanian, yakni di subsektor hortikultura.

UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura di Pasal 33 membatasi penggunaan sarana hortikultura dari luar negeri dan mensyaratkan keharusan untuk mengutamakan sarana yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri.

Pasal 100 di Undang-Undang yang sama pun membatasi penanaman modal asing hanya untuk usaha besar hortikultura dengan jumlah modal paling besar 30 persen. Penanam modal asing juga wajib menempatkan dana di bank dalam negeri sebesar kepemilikan modalnya.

"Perizinan usaha juga rumit. Investor harus mengantongi izin, mulai dari rekomendasi dinas di pemda setempat, hingga Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Isu kepemilikan lahan juga terus menjadi isu yang membuat investor khawatir untuk menanam modal di Indonesia," kata Felippa.

Baca juga: Tumbuh positif, Peneliti: investasi pertanian perlu ditingkatkan
Baca juga: Peneliti: RUU Cipta Kerja buka peluang investasi pertanian

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020