Jakarta (ANTARA) - Sejumlah selebritas yang menjadi anggota DPR akan turut bergabung dalam Panitia Kerja pembahasan mendalam RUU Perlindungan Data Pribadi, seperti Rachel Maryam, Muhammad Farhan, dan Nico Siahaan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari berharap Panja RUU PDP Komisi I DPR RI yang total beranggotakan 30 orang itu dapat menyelesaikan pembahasan RUU PDP pada pekan kedua bulan November 2020.

"Diharapkan minggu kedua November 2020, RUU Perlindungan Data Pribadi ini akan bisa selesai menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Kharis dalam rapat kerja Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Menkominfo: Pemerintah siapkan Panja RUU PDP

Kharis memerinci 30 orang Anggota Panja RUU PDP Komisi I DPR RI sebagai berikut:

PDI Perjuangan: Utut Adianto, Dede Indra Permana, Charles Honoris, Junico Siahaan
, TB Hasanuddin, dan Sturman Panjaitan

Partai Golkar: Meutya Hafid, Bobby Adhityo Rizaldi, Lodewijk Paulus, Bambang Heri Purnama, dan Christina Aryani


Partai Gerindra: Bambang Kristiono, Sugiono, Yan Permanas Mandenas, dan Rachel Maryam Sayidina

Partai NasDem: Muhammad Farhan, Kresna Dewanata Phrosakh
, dan Willy Aditya

Partai Kebangkitan Bangsa: Taufiq Abdullah, Syaiful Bahri Anshori
, dan Abdul Kadir Karding

Partai Demokrat: Teuku Riefky Harsya dan Rizki Aulia Rahman Natakusumah


Partai Keadilan Sejahtera: Abdul Kharis Almasyhari, Jazuli Juwaini, dan Sukamta
​​​​​​​
Partai Amanat Nasional: Ahmad Rizki Sadig
 dan Farah Puteri Nahlia
​​​​​​​
Partai Persatuan Pembangunan: Syaifullah Tamliha

Adapun RUU PDP adalah usulan dari Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Namun, pada saat rapat Komisi I DPR RI hari ini, Menkumham dan Mendagri mengirimkan perwakilannya yaitu Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Eka Cahyana dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh.

Menkominfo mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi itu disampaikan Presiden Joko Widodo kepada DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020.

"Perlu kami sampaikan bahwa kebutuhan RUU Perlindungan Data Pribadi semakin nyata dan mempertimbangkan kebijakan negara-negara sahabat yang mensyaratkan negara lain, termasuk Indonesia, agar memiliki perlindungan terhadap data pribadi yang setara dengan negaranya untuk kebutuhan pemrosesan data pribadi antarnegara baik di tingkat global maupun di lingkup regional ASEAN," kata Johnny.

Selain itu, menurut Johnny, RUU Perlindungan Data Pribadi dapat memberikan rasa aman kepada publik dalam penggunaan ragam platform aplikasi internet.

Baca juga: Menkominfo ingin segera bahas RUU PDP dengan DPR

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi urgen untuk diselesaikan

Baca juga: Anggota DPR: Indonesia butuh UU primer terkait perlindungan data

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020