Itu adalah Kepala Keamanan Sipir dan Dokter Klinik Rutan Salemba
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Sawah Besar, Jakarta Pusat telah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus narapidana narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Ami Utomo (42) yang diduga memproduksi ekstasi di sebuah ruangan VVIP di Rumah Sakit Swasta AR.

"Hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut. Terbaru, kami panggil dua orang saksi dari Rutan Salemba. Itu adalah Kepala Keamanan Sipir dan Dokter Klinik Rutan Salemba," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat,  Iptu Wildan saat di Jakarta, Selasa.

Wildan secara rinci mengatakan pihaknya telah memeriksa enam orang dari Rutan Salemba dan lima orang dari Rumah Sakit Swasta AR yang terletak di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

"Jadi setelah kemarin kami periksa orang-orang yang berkaitan erat dengan AU seperti dokter dan perawatnya. Nah selanjutnya kami akan panggil manajemen rumah sakitnya," ujar Wildan.

Lebih lanjut, Wildan belum menemukan indikasi adanya tersangka baru dalam kasus Ami dan MW yang memproduksi narkoba di fasilitas kesehatan itu.

"Belum, belum ada tersangka baru. Karena kita masih memastikan semua data terkumpul dulu untuk pemeriksaan ini," ujar Wildan.

Sebelumnya, Rabu 20 Agustus 2020, Satuan Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk seorang narapidana dari Rutan Salemba berinisial AU (42) dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) karena diduga memproduksi narkoba di salah satu ruangan VVIP Rumah Sakit Swasta AR.

"MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15000 butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru dua tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta.

AU diciduk di ruangan VVIP Rumah Sakit swasta AR di Jalan Salemba Tengah setelah dua bulan tinggal dan memproduksi ekstasi di dalam ruangan itu.

Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Rutan Salemba.

"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Baca juga: Polisi periksa empat sipir Rutan Salemba terkait kasus pabrik ekstasi
Baca juga: Napi produsen narkoba di Salemba akan dipindah ke Nusa Kambangan

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020