Kami mendorong pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman ini membangun kesepakatan bersama untuk kampanye yang sehat dan tidak menyebar hoaks di media digital, seperti di media sosial
Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk membangun kesepakatan kampanye yang sehat di ruang digital.

"Kami mendorong pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman ini membangun kesepakatan bersama untuk kampanye yang sehat dan tidak menyebar hoaks di media digital, seperti di media sosial," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Jumat.

Baca juga: Bawaslu imbau pasangan calon tidak hadirkan ASN saat pendaftaran
Baca juga: DKPP: KPU-Bawaslu-Satgas harus duduk bersama bahas protokol kesehatan


Menurut dia, untuk kesepakatan kampanye sehat tersebut pihaknya meminta adanya komitmen terutama masing-masing pasangan calon untuk bisa mengkondisikan simpatisan untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Sebenarnya bagi kami, untuk kesepakatan kami kembalikan kepada pasangan calon. Tetapi kalau dari sisi pengawasan maka imbauan kami agar tetap mentaati aturan yang ada dalam kampanye dan juga disiplin protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini," katanya.

Ia mengatakan, memang secara ketugasan Bawaslu tidak mempunyai kebijakan ke arah sana, tetapi secara prinsip Bawaslu akan mengirimkan surat imbauan kepada pasangan calon untuk berkampanye sesuai dengan aturan termasuk di media sosial.

"Kami juga akan menindaklanjuti koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI yang sudah melakukan kerja sama terkait hoaks ini dengan KPU, KPI, dan gugus tugas," katanya.

Karim mengatakan, selain kampanye tidak sehat, kerawanan lain dalam tahapan pelaksanaan pilkada juga berpotensi terjadi pada tahapan pencalonan, seperti pendaftaran pasangan dilakukan di akhir waktu pendaftaran.

"Kemudian berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap. Tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat," katanya.

Selanjutnya, kerawanan juga kemungkinan terjadi terkait dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak sah. Keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan atau keputusan pengawas pemilu terkait sengketa pencalonan. Parpol mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu pasangan calon (dukungan ganda).

"Kerawanan lainnya yakni adanya perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antara penyelenggara pemilu. Dualisme kepengurusan partai, mahar politik, pelaksanaan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian kerawanan juga bisa terjadi jika tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat," katanya.

Baca juga: Sejumlah 22 anggota Bawaslu Boyolali positif dan diisolasi
Baca juga: Bawaslu catat 45 ASN di Sulteng langgar netralitas


 

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020