Kami melihat masih banyak calon yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar
Jakarta (ANTARA) - Masyarakat dan Pers Pengawas Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas pelanggar protokol kesehatan yang banyak terjadi pada saat pendaftaran pasangan bakal calon Pilkada Serentak 2020.

"Kami melihat masih banyak calon yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar, dan tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Ketua Mappilu PWI Suprapto Sastro Atmojo, usai rapat pengurus Mappilu PWI yang diikuti secara virtual oleh ketua PWI provinsi, di Sekretariat PWI Pusat, Jakarta, Senin (7/9).

Dikutip dari siaran pers, Suprapto mengatakan protokol kesehatan sebaiknya ditaati oleh seluruh pihak agar bisa menghasilkan pilkada yang sukses secara penyelenggaraan dan kualitas, meskipun dilakukan di tengah pandemi.

Mappilu PWI mendukung penuh sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan, baik kerumunan massa ataupun pelanggaran lainnya.

Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah harus memperhatikan protokol kesehatan. Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No. 6 Tahun 2020 disebutkan pendaftaran pasangan bakal calon itu hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau pasangan bakal calon perseorangan.
Baca juga: Mendagri beri sanksi 53 kepala daerah pelanggar protokol COVID-19


Suprapto meminta aparat keamanan dan aparat penegak hukum menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Peraturan sudah jelas bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," kata Suprapto seraya kembali mengimbau agar seluruh pasangan bakal calon kepala daerah patuh pada aturan khususnya protokol kesehatan.

Sebelumnya, Bawaslu mencatat selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.

Secara rinci sebanyak 141 pelanggaran terjadi pada hari pertama, Jumat (4/9). Kemudian sebanyak 102 pelanggaran lainnya terjadi jelang penutupan pada Minggu (6/9).

Tiga hari masa pendaftaran Pilkada 2020, KPU mencatat sebanyak 37 bakal calon kepala daerah positif terinfeksi COVID-19.
Baca juga: Kemendagri kaji sanksi tunda pelantikan pelanggar protokol COVID-19
Baca juga: DPR: Tahapan pendaftaran Pilkada belum siap terapkan prokes COVID-19

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020