Sosialisasi adalah penyampaian informasi tentang tahapan pemilihan. KPU punya kewajiban menyampaikan seluruh tahapan pemilihan
Gresik, Jatim (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jatim, mulai mengatur pertemuan tatap muka jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan tujuan agar pandemi COVID-19 tidak menjadi penghambat pesta demokrasi di wilayah itu.

Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialiasi dan SDM, Makmun di Gresik, Kamis mengatakan, prinsip pertemuan tatap muka yang akan diatur adalah harus memenuhi protokol pencegahan penularan COVID-19.

Makmum mengaku, telah mengundang sejumlah pemegang kebijakan di wilayah itu untuk mengumumkan aturan terkait sosialisasi tatap muka jelang pilkada.

Ia mengatakan sosialisasi tatap muka adalah komponen penting dalam menyukseskan pemilihan pada 9 Desember 2020 mendatang, hal itu sesuai dengan PKPU 8 2017 tentang sosialisasi.

"Prinsipnya KPU mengajak semua stakeholder, baik ormas, orsos dan LSM untuk menyukseskan tahapan pemilihan dalam bentuk sosialisasi," kata Makmun dalam agenda rapat koordinasi pelaksanaan sosialisasi tatap muka di KPU Gresik.

Menurut Makmun, gagasan pokok sosialisasi ada tiga, yakni sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat.

"Sosialisasi adalah penyampaian informasi tentang tahapan pemilihan. KPU punya kewajiban menyampaikan seluruh tahapan pemilihan," katanya.

Sedangkan pendidikan pemilih adalah proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan pemahaman dan kesadaran pemilih tentang pemilihan.

"Partisipasi masyarakat yakni keterlibatan perorangan atau kelompok masyarakat dalam penyelenggaraan pemilih," jelasnya.

"Kami mendorong teman-teman selain ikut mensukseskan pemilihan juga ikut mencerdaskan pemilih. Nah pemilih cerdas itu tau yang dipilih bukan ikut-ikutan," katanya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gresik Elvita Yuliati mengatakan prinsip protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10/2020, yang merupakan perubahan atas PKPU No 6/2020 tentang Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19.

Salah satu aturannya, agar tidak mengumpulkan orang dengan jumlah yang besar, selain itu juga mematuhi imbauan dari Satgas COVID-19 Gresik.

 

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020