Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menyetujui pagu dan tambahan anggaran yang diajukan lima lembaga tahun 2021 yaitu Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Narkotika (BNN), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komnas HAM.

"Komisi III DPR dapat menerima pagu anggaran BNN tahun 2021 sebesar Rp1,6 triliun serta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp234,05 miliar," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan kelima lembaga, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR tanya Komnas HAM tentang tunda bahas RUU

Dia mengatakan, Komisi III DPR RI menerima pagu anggaran BNPT tahun 2021 sebesar Rp515,9 miliar dan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp304,7 miliar. Untuk pagu anggaran PPATK tahun 2021, menurut dia, juga disetujui sebesar Rp224,6 miliar dan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp14,9 miliar.

"Komisi III DPR dapat menerima pagu anggaran LPSK tahun 2021 sebesar Rp79,4 miliar dan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp129,1 miliar, serta pagu anggaran Komnas HAM tahun 2021 sebesar Rp100,2 miliar serta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp22,8 miliar," ujarnya.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR harap rekrutmen Hakim MK transparan dan akuntabel

Menurut dia, Komisi III DPR juga meminta laporan penggunaan anggaran Semester I dan rencana belanja Semester II tahun 2021 pada Rapat Kerja Evaluasi APBN berjalan dengan catatan apabila terdapat belanja barang dan belanja modal yang tidak prioritas dapat dialihkan.

RDP tersebut dihadiri Kepala BNN Heru Winarko, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Baca juga: Komisi III DPR sindir dua mitra, Asrena Kapolri dan Komnas HAM
Baca juga: Anggota Komisi III kritisi anggaran untuk DPR yang diberikan Menkeu


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020