Jika penyelidikan awal mendapati terdapat unsur yang melanggar kepentingan pengguna, MCMC tidak akan segan mengambil tindakan terhadap pemberi layanan
Kuala Lumpur (ANTARA) - Komite Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) telah melakukan penyelidikan terhadap aduan pengguna berhubung pengurangan kecepatan paket internet Unifi 500Mbps yang dimiliki oleh Telekom Malaysia Berhad (TM).

Pernyataan MCMC, Minggu, menyebut  pengaduan tersebut menyatakan TM telah menawarkan kecepatan internet 200Mbps bersama paket Unifi yang menyediakan kecepatan download 500Mbps yang diluncurkan bulan lalu.

Setelah meneliti kembali portal penjualan resmi pihak TM, pengadu menemukan paket tersebut telah berubah sejak 2 September 2020 dengan kecepatan dikurangi separuh hanya 100Mbps.

Pengaduan ini turut dilaporkan oleh beberapa portal berita online yang menganggap pengguna terpedaya dengan tawaran yang dibuat dalam paket awal yang diiklankan bulan lalu.

Baca juga: Telkom penetrasi ke Malaysia
Baca juga: Pasar Indonesia Beri Kontribusi bagi Telkom Malaysia


"Jika penyelidikan awal mendapati terdapat unsur yang melanggar kepentingan pengguna, MCMC tidak akan segan mengambil tindakan terhadap pemberi layanan," ujar pernyataan tersebut.

Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (AKM) 1998 yang digunakan oleh MCMC memberi perhatian berat terhadap kepentingan pengguna layanan telekomunikasi.

Pihak MCMC memberi jaminan penyelidikan isu ini akan dijalankan secara terbuka dan adil.

MCMC merupakan lembaga pemerintah di bawah Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia sedangkan Telekom Malaysia Berhad yang memiliki layanan Unifi merupakan BUMN atau GLC Malaysia.

Baca juga: Telkomgroup akuisisi perusahaan satelit Malaysia
Baca juga: Telkom siap "perang" kekuatan sinyal dengan Malaysia

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020