BPOM: label Palm Oil Free bertentangan dengan pasal 67 poin 1 peraturan BPOM Nomor 31 tahun 2008 tentang label pangan olahan.
Hulu Sungai Selatan (ANTARA) - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono menyayangkan masih maraknya produk dengan stiker Palm Oil Free (POF) atau tanpa minyak sawit di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa tidak hanya produk dalam negeri namun juga produk yang diimport atau dijual dari luar negeri melalui platform jual beli daring. Tahun 2016 pertama kalinya produk berlabel tanpa sawit ditemukan di rak sebuah swalayan di Jakarta.

"Sejak saat itu ditemukan produk-produk lain yang juga berlabel sama. Trend ini kemudian bergulir ke produk industri rumahan di Indonesia, tanpa mereka tahu bahwa informasi tersebut menyesatkan dan merupakan kampanye negatif kelapa sawit Indonesia," kata Joko Supriyono pada #INApalmoil Talkshow online, Kamis.

Dia menjelaskan, stiker tanpa minyak sawit memberi kesan bahwa produk tersebut lebih sehat serta informasi lainnya yang menyesatkan dan merupakan bagian dari kampanye negatif kelapa sawit. Terlebih saat ini juga beredar produk berstiker tersebut di platform jual beli online yang dikirim dari luar negeri, menurutnya ini harus ada mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas.

Deputi III Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Reri Indriani menyebutkan secara aturan label Palm Oil Free bertentangan dengan pasal 67 poin 1 peraturan BPOM Nomor 31 tahun 2008 tentang label pangan olahan.

"Sedangkan secara Internasional Codex Alimentarius (2017) menyatakan label olahan dilarang memuat informasi yang salah atau menyesatkan," katanya.

Menurut dia, aturannya jelas pangan olahan yang secara alami tidak mengandung komponen tertentu, maka dilarang memuat klaim bebas memuat komponen tersebut. Kecuali dari awal sudah mengandung komponen tersebut, lalu dengan satu proses dilakukan pengurangan maka diperbolehkan seperti misalnya terjadi pada produk susu dalam kemasan.

Berkembangnya perdagangan melalui platform online menjadi tantangan tersendiri, karena kini produk dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia dengan lebih bebas.

“Selain pencantuman label POF, dari cyber patrol juga menemukan pelanggaran yang lebih tinggi, yakni tidak memiliki izin edar, maka akan dikenakan pasal berlapis. Mengenai sanksi denda dan lainnya terhadap penjual maupun pembeli produk berlabel POF maka BPOM akan mengkaji hal tersebut,” katanya.

Pewarta: Imam Hanafi/faturrahman
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020