Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

"Hari ini tim jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan empat orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero)," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hari mengatakan empat saksi tersebut merupakan pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manajer investasi.

Saksi untuk tersangka korporasi PT. Maybank Asset Management, yaitu Direktur PT. Mega Capital Sekuritas Nany Susilowati.

Kemudian, saksi untuk tersangka korporasi PT. Millenium Capital Management, yaitu Head of Compliance PT Sinarmas Sekuritas Susana.

Saksi untuk tersangka korporasi PT. OSO Capital Managemen Investasi yakni Karyawan Swasta (staf saham PT Bumi Nusa Jaya Abadi atau staf tim saham Beny Tjokrosaputro atas nama Lisa Anastasia.

"Terakhir, saksi untuk tersangka Fakhri Hilmi terkait peran OJK yaitu Freri Kojongian, MBA selaku Direktur Utama periode tahun Desember 2015 sampai dengan saat ini di PT MNC Asset Management," kata Hari.

Dia mengatakan keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

Hari memastikan jaksa penyidik menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi guna mencegah penularan COVID-19 dengan memperhatikan jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum maupun sesudah pemeriksaan.

Baca juga: Mantan Dirkeu PT Asuransi Jiwasraya diperiksa Kejagung

Baca juga: Kejagung nyatakan berkas perkara 5 tersangka korupsi Jiwasraya lengkap

Baca juga: Komisaris utama PT TRAM Heru Hidayat didakwa lakukan pencucian uang

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020