Debat publik pertama diselenggarakan di akhir Oktober. Sedangkan dua debat lainnya dilaksanakan di pertengahan dan akhir November. Jadi jumlahnya pas tiga kali debat publik
Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memfasilitasi debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebanyak tiga kali.

Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Sabtu mengatakan, rencananya debat akan diselenggarakan sebanyak tiga kali dengan tema yang berbeda-beda di setiap penyelenggaraannya.

Baca juga: Kampanye minim pelanggaran, Mendagri optimistis pilkada aman COVID-19
Baca juga: KPU ingatkan jangan sampai penyebaran COVID-19 lewat bahan kampanye


"Debat publik pertama diselenggarakan di akhir Oktober. Sedangkan dua debat lainnya dilaksanakan di pertengahan dan akhir November. Jadi jumlahnya pas tiga kali debat publik,” kata Ahmadi Ruslan Hani.
 
Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani. (Foto ANTARA/Sutarmi)


Ia mengatakan pada Pilkada 2015, di dalam penyelenggaraan ini juga akan memfasilitasi debat publik untuk pasangan calon. Menurut dia, untuk sekarang masih proses penyiapan untuk fasilitasi debat tersebut.

Ia berharap debat publik terbuka ini menjadi bahan penilaian masyarakat untuk mengetahui tentang gambaran sosok calon kepala daerah yang akan dipilih di 9 Desember mendatang. “Ini bagian dari sosialisasi,” katanya.

Baca juga: Ikhtiar mengakhiri zona merah virus corona di lokasi pilkada

Hani menuturkan, debat hanya jadi salah satu sarana pengenalan ke masyarakat. Hal ini dikarenakan, KPU juga memberikan fasilitas untuk sosialisasi mulai dari kampanye di media cetak maupun online di 14 hari terakhir masa kampanye, pemberian alat peraga dan bahan kampanye.

"Selain itu kami juga menyiapkan fasilitas videotron untuk masing-masing pasangan,” katanya.

Lebih lanjut, Hani mengatakan penyelenggaraan kampanye di pilkada tahun ini berbeda dengan periode-periode sebelumnya. Pelaksanaan pilkada 2020 bersamaan dengan adanya pandemi COVID-19, maka didalam tahapan harus memperhatikan protokol kesehatan. Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 di dalam kampanye tidak boleh menyelenggarakan rapat umum atau konser musik dan lain sebagainya.

"Pertemuan dilaksanakan secara terbatas dengan maksimal peserta 50 orang. Selain itu, protokol kesehatan wajib dijalankan,” katanya.

Sementara itu, Anggota KPU Gunung Kidul Supami mengatakan saat ini, alat peraga dan bahan kampanye masih dalam proses. Ia menjelaskan, untuk alat peraga terdiri dari spanduk, baliho dan videotron. Sedangkan untuk bahan kampanye terdiri dari poster, selebaran, brosur dan pamflet.

"Jumlah alat peraga kampanye untuk masing-masing pasangan disesuaikan dengan peraturan. Sebagai contoh, untuk baliho masing-masing pasangan diberikan lima baliho. Sedangkan untuk spanduk diberikan dua unit dikalikan 144 kelurahan yang ada di Gunung Kidul," katanya.

Baca juga: Empat paslon Pilkada Gunung Kidul mendapat nomor urut
Baca juga: KPU Gunung Kidul targetkan tingkat partisipasi pilkada 72 persen


 

Pewarta: Sutarmi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020