Jakarta (ANTARA) - Dwi Wahyuningsih ahli waris dari Dian Herdian menerima santunan kecelakaan kerja dan Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp519 juta serta beasiswa untuk kedua anaknya.

BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Slipi menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), JHT dan beasiswa dengan total Rp519 juta kepada ahli waris almarhum Dian Herdian, Jumat (02/10), di Desa Karang Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah.

Rilis yang diterima di Jakarta, Senin, menyatakan santunan diserahkan langsung secara simbolis oleh Suhedi selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Slipi Jakarta yang didampingi Adie MS selaku Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi dan Dani R Permana selaku HR Manager dari Best Agro International Group kepada Dwi Wahyuningsih, ahli waris dari Dian Herdian.

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan 12,4 juta data final penerima subsidi upah

Suhedi mengatakan bahwa almarhum Dian Herdian semasa bekerja di PT Bangun Jaya Alam Permai terdaftar dalam program perlindungan dari BPJAMSOSTEK.

Musibah berawal selepas mengontrol keamanan sawit di kebun di Pangkalan Bun dan hendak menuju mes, almarhum jatuh karena jalan licin dan terperosok ke dalam lubang yang mengakibatkan cedera di kepalanya.

Almarhum lalu dibawa ke klinik di mes PT. Bangun Jaya Alam Permai untuk mendapatkan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K), kemudian langsung dilarikan ke RSUD Sultan Imanudin, namun keesokan harinya almarhum dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Pemprov NTB lindungi ribuan pegawai non-ASN melalui BPJAMSOSTEK

Dia meninggal dalam hubungan kerja (kecelakaan kerja) dan ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK, JHT serta beasiswa untuk dua anaknya.

“Kami turut berduka cita atas kepergian almarhum. Kejadian ini tak terduga dan tugas BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial kepada pekerja,” ujar Suhedi.

Santunan sebesar Rp519 juta ini tentu tidak bisa menggantikan posisi almarhum, namun BPJAMSOSTEK berharap dapat meringankan beban keluarga serta dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama bila ada amanah almarhum yang belum tersampaikan.

Dani R Permana selaku HR Manajer dari Best Agro International Group menyatakan apresiasi, baik dari sisi verifikasi, validasi kasus dan juga dokumen yang diperlukan, sehingga pembayaran manfaat klaim lebih cepat dari santunan khusus juga akan diberikan Best Agro Group selaku pemberi kerja.

Dwi (istri), almarhum mengucapkan terima kasih banyak karena sudah berkenan hadir langsung ke Klaten dan proses pembayaran yang cepat karena uang santunan sudah masuk rekening dua hari sebelum BPJAMSOSTEK datang ke kediamannya.*

Baca juga: Pekerja harapkan subsidi upah berlanjut hingga pandemi berakhir
Baca juga: Puluhan ahli waris program Perkasa terima santunan BPJAMSOSTEK

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020