Kudus (ANTARA News) - Polres Kudus, Jawa Tengah mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memerhatikan perilaku dan pergaulan anaknya masing-masing, sehingga bisa terbebas dari korban pencabulan oleh orang terdekat.

"Orang tua yang memiliki anak perempuan memang harus berhati-hati terhadap setiap pergaulan anaknya, karena pencabulan bisa dilakukan oleh orang terdekatnya," kata Kapolres Kudus AKBP M Mustaqim melalui Kasatreskrim AKP Suwardi, Rabu.

Ia mengatakan, pelaku kasus pencabulan yang dialami dua anak perempuan di bawah umur, yakni Bunga (14) yang masih siswi sebuah MTs dan Melati (17) keduanya warga Kecamatan Pecangaan Jepara, merupakan orang yang dikenal korban.

Kasus pencabulan yang menimpa dua orang tersebut, terjadi pada Kamis (4/3) lalu, setelah disetubuhi kenalannya. "Saat ini, kasusnya masih kita tangani," ujarnya.

"Akibat kejadian tersebut, orang tua korban tidak menerimakan dan melaporkannya ke Polres Kudus pada Selasa (9/3) kemarin," ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban, katanya, kedua pelaku pencabulan, yakni Sh (23) dan Gh (23). "Awalnya korban diajak kedua pelaku untuk jalan-jalan ke salah satu mall di Kudus. Dengan dijanjikan hendak diberi uang sehabis jalan-jalan, sehingga keduanya menuruti ajakan pelaku," ujarnya.

Tetapi, ketika angkutan yang mereka tumpangi sampai di TKP kedua pelaku mengajak turun. "Setelah mereka turun dari angkot, kedua pelaku mengajak masuk ke Hotel Majesti Kaliwungu, Kudus," ujarnya.

Setelah melakukan pencabulan di hotel tersebut, kedua pelaku sulit dihubungi dan hingga kini tidak diketahui batang hidungnya. "Bahkan ketika akhirnya orang tua kedua korban mecoba meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya, pelaku memilih melarikan diri," ujarnya.

"Kedua pelaku sampai sekarang masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat melanggar pasal 81 UU 23/ 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun pidana. (Ant/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010