Medan (ANTARA) - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,3 kilogram di Kota Medan. Salah seorang tersangka ditembak mati karena mengancam petugas dengan senjata api (senpi).
 
"Dua tersangka yakni Aswan alias Aseng dan Masiwan alias Iwan. Keduanya merupakan jaringan Medan-Tanjung Balai," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat ekspose kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin.
 
Kapolda mengatakan, penangkapan jaringan ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (8/10) adanya seorang pria asal Tanjung Balai yang akan membawa narkoba jenis sabu-sabu ke Kota Medan.
 
Berdasarkan informasi tersebut, bahwa pria yang membawa narkoba itu mengendarai mobil jenis Honda Accord BK 1103 QJ.
 
Petugas kemudian mengidentifikasi kendaraan tersebut saat melintas di Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (9/10).
 
Petugas selanjutnya melakukan upaya penyetopan terhadap mobil yang dikendarai oleh tersangka bernama Aswan alias Aseng warga Desa Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
 
"Saat kami hentikan di Jalan Sisingamangaraja dan dilakukan interogasi, ternyata narkoba yang dibawanya sudah berpindah tangan dan diserahkan kepada tersangka Masiwan alias Iwan," katanya.
 
Berdasarkan keterangan tersangka Aseng, petugas lalu mengejar tersangka Iwan yang mengendarai sepeda motor matic ke Jalan AH Nasution.
 
Petugas mencoba menghentikan tersangka Iwan, namun tersangka malah mencoba melarikan diri dan mengancam petugas menggunakan senjata api.
 
"Tersangka tak menghiraukan tembakan peringatan, bahkan mengeluarkan senjata api berpeluru tajam yang kami identifikasi senpi pabrikan Rusia," jelas Kapolda.
 
Karena mencoba melawan dengan senjata api, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan menembak tersangka hingga akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
 
Baca juga: Kapolda Sumut: Pengedar sabu-sabu ditembak mati karena melarikan diri

Dari tersangka Iwan petugas menemukan sabu-sabu seberat 7 kiogram dari tas yang dibawanya.
 
Petugas melakukan pengembangan mencari barang bukti dengan menggeledah rumah tersangka Aseng di Kota Tanjung Balai, ditemukan lagi sabu-sabu seberat 1,3 kilogram.
 
"Sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 8,3 kilogram sabu-sabu," katanya.
 
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba di Sumut.
 
"Saya meminta masyarakat berperan serta mempersempit ruang gerak peredaran narkoba bahkan di lingkup keluarga khususnya masyarakat yang memiliki anggota keluarga berusia remaja," katanya.

Baca juga: Polres Tanjung Balai amankan seorang nelayan pengedar sabu-sabu

Baca juga: Polres Tanjung Balai ringkus tersangka pengedar sabu-sabu

Baca juga: Polda Sumut tangkap 4 pengedar sabu jaringan Malaysia

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020