Kupang (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggeledahan di Kantor Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat untuk mencari bukti dokumen terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik pemerintah yang merugikan negara Rp3 triliun.

"Penggeledahan dilakukan di dua tempat itu untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait penjualan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim ketika dihubungi ANTARA, Selasa.

Baca juga: Kejati NTT temukan unsur melawan hukum dalam pengalihan aset tanah

Menurut dia, beberapa dokumen sudah dimiliki Kejati NTT tetapi perlu mendapatkan dokumen tambahan untuk melengkapi bukti-bukti yang telah dimiliki sebelumnya.

Ia memastikan Kejati NTT segera mengumumkan tersangka yang diduga terlibat di balik kasus penjualan aset tanah seluas 30 haktare yang telah dikuasi sejumlah mantan pejabat negara itu.

Baca juga: Kejaksaan NTT menyita barang bukti handphone Bupati Manggarai Barat

"Pasti ada tersangkanya dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat," kata Abdul Hakim.

Ia mengatakan, penyidik Kejati NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sebelumnya pada Senin (12/10) telah melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN Manggarai Barat dan Kantor Bupati Manggarai Barat.

Baca juga: Kasus korupsi di NTT didominasi pengadaan barang dan jasa

Dalam penggeledahan itu, kata dia, diamankan 180 dokumen yang diduga memiliki kaitan dengan pengalihan aset tanah.

Selain itu, menurut Abdul Hakim, penyidik juga menyita dua unit telepon seluler milik Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla dan Pjs Asisten III Ambros Syukur karena terdapat percakapan kedua pejabat itu mengenai pengalihan aset tanah yang sedang dalam proses hukum di Kejati NTT.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020