Sebab masih terjadinya pelanggaran dalam tahapan pilkada dapat mengancam keselamatan publik dan kualitas Pilkada 2020
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengevaluasi setiap tahapan Pilkada 2020.

"Mendorong pemerintah bersama KPU dan Bawaslu dapat mengevaluasi setiap tahapan Pilkada 2020, khususnya tahapan kampanye serta mempertimbangkan secara matang pelaksanaan Pilkada 2020 apabila masih terus terjadi pelanggaran-pelanggaran," kata Bamsoet melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah bersama KPU dapat segera mengambil kebijakan yang baik dan efektif untuk mencegah terjadinya masalah dalam pelaksanaan pilkada.

Baca juga: Mendagri: Jangan coreng pilkada dengan pelanggaran maupun konflik

Baca juga: Bawaslu RI mencatat 612 pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye


"Mengingat, Pilkada 2020 harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta harus tetap berjalan sesuai azas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil)," ujar Bamsoet.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta ada tindakan tegas terhadap pelanggar aturan Pilkada 2020 karena masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran baik pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 maupun pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ia juga mendorong KPU bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperhatikan permintaan Mendagri tersebut untuk menindak peserta pemilu yang melakukan pelanggaran untuk ditindak tegas.

"Khususnya kepada jajaran penyelenggara yang melanggar aturan sebab apabila penyelenggara melakukan pelanggaran seperti terlibat politik transaksional maka akan timbul konflik kepentingan karena sudah tidak ada unsur kepercayaan lagi terhadap penyelenggara," tutur-nya.

Selain itu, juga mendorong Bawaslu dan aparat keamanan untuk meningkatkan tugas pengawasan terhadap protokol kesehatan dalam tahapan pilkada sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tahapan Pilkada di Masa Pandemi COVID-19, khususnya di masa kampanye.

"Sebab masih terjadinya pelanggaran dalam tahapan pilkada dapat mengancam keselamatan publik dan kualitas Pilkada 2020," ucap Bamsoet.

Baca juga: Bawaslu RI catat kampanye tatap muka meningkat pesat

Baca juga: KPU diminta koordinasi TNI-Polri antisipasi pelanggaran prokes Pilkada

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020