Pekanbaru (ANTARA) - KPUD Provinsi Riau menyatakan besaran dana kampanye awal pasangan calon peserta Pilkada serentak di sembilan kabupaten/kota setempat terendah yakni Rp100.000, dan tertinggi mencapai Rp750 juta.

"KPU mengetahui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sembilan kabupaten/kota pelaksana Pilkada serentak 2020, yang disampaikan melalui KPU daerah masing-masing," kata anggota KPUD Riau, Firdaus, di Pekanbaru, Kamis.

Firdaus mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5/2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, wajib membuat laporan awal dana kampanye.

Hal ini termasuk membuat pembukuan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon atau partai politik dan gabungannya.

Baca juga: Batas dana kampanye Paslon Pilkada Medan maksimal Rp36 miliar

Ia mengatakan, bahwa pasangan calon bupati/walikota di sembilan daerah di Riau sudah menyerahkan pada pertengahan September lalu.

Nanti pada 30 Oktober akan dilaporkan lagi laporan penyumbang dana kampanye. Dan terakhir 6 Desember dilaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.

"Penggunaan dana kampanye sudah diatur agar transparan, semua Paslon harus melaporkan dana yang masuk dan dikeluarkan selama kampanye. Tidak boleh main-main dan semuanya diawasi oleh Bawaslu, termasuk sumbangan dana kampanye dari pihak manapun harus dilaporkan secara patuh," kata Firdaus.

Baca juga: KPU Jember coret peserta pilkada tidak laporkan sumbangan kampanye

Ia mengakui dari LADK yang diterima dana terendah itu dilaporkan salah satu Paslon asal Kabupaten Kepulauan Meranti H Muhammad Adil-Azmar sebesar Rp100.000.

"Sedangkan dana awal kampanye terbesar dilaporkan pasangan Sukiman – Indra Gunawan Paslon asal Kabupaten Rokan Hulu dengan nilai Rp750 juta," katanya.

Sembilan daerah di Provinsi yang menggelar Pilkada tahun ini adalah Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Dumai.

Baca juga: Penyumbang dana kampanye Pilkada Makassar maksimal Rp750 juta.

Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020