Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko penularan COVID-19 bagi peserta kampanye dan masyarakat luas
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mencermati banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19 selama proses Pilkada 2020 yang telah berlangsung lebih dari satu bulan terakhir.

Dia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPUD di berbagai daerah untuk terus mengingatkan kandidat kepala daerah dan tim kampanye agar mengutamakan kampanye daring.

"Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko penularan COVID-19 bagi peserta kampanye dan masyarakat luas," kata Bamsoet dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Bamsoet dorong KPU dan Bawaslu evaluasi setiap tahapan pilkada

Baca juga: DPR: Bawaslu harus tingkatkan kinerja tegakkan prokes di pilkada


Dia juga mendorong KPU menerapkan aturan yang ada, khususnya bagi paslon atau tim kampanye yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Tujuannya agar setiap paslon atau tim dapat memberikan contoh yang baik, mengingat masih banyak paslon dan tim kampanye nya yang tak acuh terhadap aturan protokol kesehatan, bahkan melakukan tindakan tidak menyenangkan ketika diberi peringatan telah melanggar.

Dia juga mendorong KPU dan Bawaslu meminta komitmen para kandidat/paslon untuk patuh terhadap aturan PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, mengingat tahapan kampanye Pilkada 2020 masih akan berlangsung hingga 5 Desember 2020.

Sedangkan kepada para paslon/kandidat Pilkada 2020, Bamsoet mengimbau agar lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat daripada memaksakan kampanye tatap muka, yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: KPU diminta koordinasi TNI-Polri antisipasi pelanggaran prokes Pilkada

Baca juga: Pengamat: Pastikan tahapan Pilkada dilakukan dengan prokes ketat

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020