Kolaborasi riset dilakukan untuk sinergi dari penelitian sehingga tujuannya terjadi efisiensi dan efektif dalam penggunaan anggaran berdasarkan aspek kemandirian obat dalam negeri untuk kepentingan nasional
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya meningkatkan pertumbuhan industri farmasi dan alat kesehatan (alkes) dalam rangka mendukung kemandirian dan ketahanan nasional, khususnya industri alat kesehatan dalam negeri.

"Kolaborasi riset dilakukan untuk sinergi dari penelitian sehingga tujuannya terjadi efisiensi dan efektif dalam penggunaan anggaran berdasarkan aspek kemandirian obat dalam negeri untuk kepentingan nasional," kata Menkes Terawan Agus Putranto dalam seminar virtual Harmonisasi Triple Helix: Kemandirian dan Kedaulatan Produk Inovasi Nasional, di Jakarta, Kamis

"Selain itu, untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan membangun kepercayaan dan kerja sama yang saling melengkapi serta dukungan manajemen dari setiap institusi," tambahnya.

Kemenkes menindaklanjuti dan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi Dan Alat Kesehatan dengan maksud agar industri alat kesehatan di Indonesia tumbuh dan berkembang sehingga mampu menghasilkan alat kesehatan yang inovatif, bermutu, aman dan bermanfaat serta memiliki daya saing dan terjangkau oleh masyarakat.

Menkes mengapresiasi berbagai kolaborasi riset dan siap mendukung jika perlu ada relaksasi aturan dalam rangka mendorong kemandirian dan ketahanan nasional di bidang farmasi dan alat kesehatan.

Pihaknya juga mendukung berbagai inovasi dalam penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia termasuk pengembangan alat kesehatan dan vaksin.

Ia mengatakan sebagian besar produk yang dikembangkan untuk penanganan COVID019 sudah mempunyai izin edar dan sudah digunakan di rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, seperti ventilator termasuk alat terapi oksigen beraliran tinggi untuk membantu pasien COVID-19 yang mengalami gangguan pernapasan atau dikenal High Flow Nasal Cannula (HFNC).

Produk penanganan COVID-19 yang telah memiliki izin edar antara lain dua reagen PCR, 11 rapid diagnostic test IgG/IgM dan dua produk rapid diagnostic test antigen, demikian Terawan Agus Putranto.

Baca juga: Menkes ingin pemerintah-swasta kolaborasi riset obat asli Indonesia

Baca juga: Menristek: Indonesia harus jadi tuan rumah produksi obat dalam negeri


Baca juga: Menkes dorong penggunaan obat berbahan asli Indonesia di pelayanan JKN

Baca juga: Pemerintah didesak rancang litbang kemandirian obat

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020