Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal Z.A. mengatakan persentase pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 oleh calon kepala daerah pada tahapan kampanye tatap muka sekitar 2,2 persen.

Data Badan Pengawas Pemilu yang dirilis pada tanggal 31 Oktober 2020, kata Safrizal Z.A., disebutkan dari total 13.646 kampanye tatap muka, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Artinya, pasangan calon (paslon) yang melanggar prokes pada kampanye tatap muka sekitar 2,2 persen. Ini menunjukkan dari persentase relatif kecil dan tahapan kampanye ini masih relatif terkendali," kata Safrizal di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa.

Baca juga: MPR: Antisipasi daerah penyelenggara pilkada berzona merah-oranye

Ia pun menyampaikan ada kecenderungan penurunan pelanggaran protokol kesehatan di daerah zona risiko tinggi (zona merah) yang melaksanakan Pilkada 2020, sedangkan di daerah yang tidak ada pilkada justru terjadi peningkatan.

"Jadi, daerah yang ada pilkada maupun tidak ada pilkada, ini sangat tergantung pada protokol kesehatan. Manakala aturan yang ada ditepati, ditaati, dan dipatuhi, kami yakin pelaksanaan pilkada bisa berjalan lebih baik lagi," katanya.

Safrizal mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal setiap tahapan pilkada yang pada saat ini pada tahapan kampanye untuk selalu berpedoman pada protokol kesehatan COVID-19.

Menurut Safrizal, justru dengan pilkada ini sebagai momentum perlawanan COVID-19, di daerah yang melaksanakan pilkada marak dan masif membagikan bahan kampanye berupa masker, hand sanitizer, sabun, dan alat/mesin mencuci tangan.

"Bahkan, tema debat para paslon memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian COVID-19," katanya.

Baca juga: Bawaslu tindak 398 kampanye langgar protokol kesehatan

Safrizal mengatakan bahwa Kemendagri terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) setiap tahapan pilkada secara intensif melalui rapat koordinasi yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, penyelenggara pemilu, dan daerah yang melaksanakan pilkada beserta jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

Monev pilkada itu dihadiri dan melibatkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP, TNI, Polri, Perwakilan Jaksa Agung, Perwakilan BIN, seluruh kepala daerah yang melaksanakan pilkada, KPU/bawaslu daerah yang melaksanakan pilkada, beserta jajaran forkopimda yang melaksanakan pilkada.

"Rakor ini bersifat intens bulanan, langsung dipimpin Menko Polhukam, mingguan oleh Mendagri, dan harian dilakukan oleh internal Kemendagri di bawah koordinasi Dirjen Bina Adwil," katanya menjelaskan.

Rakor tersebut ditindaklanjuti dengan pelaksanaan rakor monev pilkada di daerah-daerah yang melaksanakan pilkada untuk memastikan setiap tahapan Pilkada 2020 selalu berpedoman pada protokol kesehatan COVID-19 sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus tersebut di tengah masyarakat.

"Rakor pilkada juga telah dilaksanakan secara mandiri oleh pemda masing-masing. Menurut Data Kemendagri per 8 November 2020, dari total 309 daerah yang melaksanakan pilkada, sebanyak 270 daerah sudah melaksanakan rakor atau sebanyak (87 persen)," kata Safrizal.

Baca juga: KPU Gunung Kidul sosialisasi tata cara pencoblosan

Selain itu, Menkopolhukam, Mendagri, KPU, dan Bawaslu juga telah melaksanakan rakor dengan para sekretaris jenderal partai politik dan mengingatkan seluruh jajaran partai politik di bawahnya untuk memedomani protokol kesehatan COVID-19 dalam setiap tahapan pilkada.

Selain itu, mengajak membagikan alat/pendukung protokol kesehatan, seperti masker, hand sanitizer, sabun, dan alat/mesin mencuci tangan.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020