Timika (ANTARA) - Jumlah pasien sembuh dari COVID-19 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua sudah mencapai 2.482 orang dari total kasus sebanyak 2.917 orang.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Kamis, mengatakan saat ini masih terdapat 404 pasien aktif COVID-19 di Mimika.

"Dari 404 pasien aktif itu sebanyak 23 orang masih dirawat di RSUD Mimika, 208 orang isolasi mandiri dalam pengawasan Puskesmas, 10 orang masih berada di Shelter Wisma Atlet, 126 orang di Tembagapura, 4 orang di RSMM Timika dan 36 orang isolasi mandiri di bawah pengawasan RSMM," jelas John.

Baca juga: Penambahan kasus COVID-19 di Sumut masih didominasi dari Medan

John mengatakan hingga saat ini tercatat sebanyak 31 warga meninggal akibat terpapar COVID-19 di Mimika, satu di antara pasien meninggal itu merupakan warga negara asing asal Ukraina.

"Kasus COVID-19 di Mimika sampai sekarang ini masih terus bertambah. Sebagian besar pasien positif COVID-19 itu ditemukan saat mereka datang berobat ke rumah sakit ataupun ke Puskesmas dengan kondisi sudah bergejala mulai ringan sampai gejala berat," ujarnya.

Kondisi berbeda di saat awal masa pandemi COVID-19 hingga Oktober lalu dimana sebagian besar pasien terduga terpapar COVID-19 ditemukan melalui hasil penelusuran kontak dari kasus-kasus sebelumnya.

Baca juga: PN Kota Kediri lakukan penutupan aktivitas kantor cegah COVID-19

"Dulu saat kegiatan tracing kontak dilakukan secara masif, kebanyakan yang ditemukan itu pasien positif COVID-19 tanpa gejala. Tapi sekarang ini rata-rata yang ditemukan di rumah sakit ataupun Puskesmas mereka yang sudah punya gejala," ujarnya.

Wabup Mimika yang merupakan mantan Kepala Dishubkominfo itu tidak menampik adanya anggapan miring di kalangan warga setempat bahwa COVID-19 tidak berbahaya, bahkan sebagian lagi menganggap hanya sekedar informasi bohong untuk menakut-nakuti warga.

"Yah, memang ada sebagian yang menganggap seperti itu seolah-olah pandemi global ini hanya tipu-tipu saja. Ada lagi yang memang punya pemahaman bahwa COVID-19 itu benar ada tapi tidak berbahaya karena tidak langsung membunuh seseorang," ucapnya.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Lampung tambah 86 jadi 2.991 kasus

Terhadap munculnya pemahaman yang berbeda-beda bahkan terkesan tidak percaya seperti itu membuat upaya dan kerja keras pemerintah bersama seluruh komponen terkait untuk mengarahkan warga agar konsisten mematuhi protokol kesehatan terutama 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) menghadapi tantangan berat.

Kondisi itu, katanya, semakin diperburuk dengan tidak adanya pengawasan yang ketat dan penerapan sanksi tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan oleh Tim Satuan Tugas COVID-19 yang telah dibentuk Pemkab Mimika untuk menggantikan Tim Gugus Tugas COVID-19 sebelumnya.

"Pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat edaran bahkan peraturan bupati mengenai penanganan COVID-19 disertai dengan sanksi tegas bagi para pelanggar protokol COVID-19. Sayangnya sampai sekarang regulasi itu tidak dilaksanakan, bahkan tidak ada lagi pengawasan sama sekali di lapangan," kata John.

Padahal hingga kini Mimika masih berada pada status siaga darurat dan status adaptasi kebiasaan baru lantaran temuan kasus COVID-19 masih terus meningkat.

"Surat Edaran Bupati Mimika bahwa aktivitas warga dibatasi sampai jam 9 malam sampai sekarang belum dicabut. Tapi ironisnya kehidupan masyarakat di Kabupaten Mimika sekarang ini hampir praktis sudah 24 jam, seolah-olah pembatasan itu tidak ada lagi," ujarnya.

Baca juga: WN Ukraina dimakamkan di Pemakaman COVID SP1 Timika
Baca juga: Perwakilan Imigrasi Papua hadir pemakaman WN Ukraina terpapar COVID-19
Baca juga: Imigrasi: WN Ukraina meninggal dunia di Timika akibat sesak nafas

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020