Tim independen itu terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah membentuk tim independen yang bertugas menyerap aspirasi publik terkait substansi dan muatan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.

“Agar RPP dan Rancangan Perpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat.

Menko Perekonomian menjelaskan tim independen itu terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Para ahli dan tokoh yang akan duduk dalam tim tersebut antara lain Prof Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof Satya Arinanto, Prof Hikmahanto, Prof Ari Kuncoro, Franky Sibarani.

Kemudian, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi, Prof Asep Warlan Yusuf.

Selanjutnya, San Safri Awang, Prof Nur Hasan Ismail, Prof Haryo Winarso, Prof Muhammad Yamin, Prof Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan.

Pemerintah akan segera menetapkan Tim Serap Aspirasi itu yang akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam penyusunan RPP dan Rancangan Perpres.

Tim ini, kata dia, diharapkan segera sudah dapat menjalankan tugasnya untuk menampung aspirasi masyarakat dan akan berkantor di kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6 Jalan Lapangan Banteng Utara.

Sementara itu, terkait perkembangan RPP dan Rancangan Perpres, Kemenko Perekonomian telah menyediakan saluran yang menampung aspirasi secara daring melalui Portal Undang-Undang Cipta Kerja.

Saat ini telah dimuat dalam portal tersebut sebanyak 30 peraturan pelaksanaan, yang terdiri dari 27 RPP dan tiga Rancangan Perpres.

Selain itu, Pemerintah juga sedang mengejar penyelesaian 13 RPP dan satu Rancangan Perpres, antara lain RPP yang terkait dengan ketenagakerjaan yang masih dilakukan pembahasan di Tripartit Nasional yang terdiri dari pemerintah, pekerja dan pengusaha.

Untuk sektor perpajakan, pemerintah telah menyelenggarakan Serap Aspirasi yang melibatkan pelaku usaha, asosiasi usaha, lembaga kemasyarakatan, akademisi/ pengamat, dan media.

Kegiatan tersebut, lanjut Menko Airlangga, telah banyak memberikan masukan dalam penyempurnaan draf tiga RPP di sektor perpajakan.

Pemerintah berencana akan melanjutkan kegiatan serap aspirasi tersebut untuk sektor-sektor lainnya di berbagai daerah di seluruh Indonesia mulai minggu depan.

Setelah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan 2 November 2020, pemerintah wajib menyelesaikan aturan turunan dalam waktu tiga bulan terdiri dari 40 RPP dan empat Rancangan Perpres.

Baca juga: KSP: UU Ciptaker solusi kurangi pengangguran
Baca juga: Kemenko: UU Ciptaker jembatan tangani pandemi dan reformasi struktural


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020