Banda Aceh (ANTARA) - Personel Kodim 0103 Aceh Utara berhasil mengagalkan upaya 14 warga etnis Rohingya yang berusaha kabur dari tempat pengungsian sementara di Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Jumat dini hari.

"Iya pagi dini hari tadi ada 14 pengungsi yang berusaha kabur, namun dapat digagalkan oleh petugas pengamanan kamp pengungsian Rohingya," kata Pembina Satgas Penanganan Rohingya Letkol Arm Oke Kistiyanto.

Dia melanjutkan, selain berhasil menggagalkan upaya kabur 14 orang pengungsi Rohingya tersebut, personel juga menangkap delapan orang yang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang diduga menyelundupkan imigran rohingya ke Tanah Rencong.

Beberapa warga diduga pelaku TPPO yang ditangkap pada kelompok pertama yakni DA laki-laki warga Kota Medan, Sumatera Utara, ZA warga imigran Rohingya yang menetap di Kota Medan dan JR warga Aceh Tamiang.

"JR diduga sebagai sopir mobil yang dirental untuk membantu DA dan ZA untuk membawa kabur warga etnis Rohingya," katanya.

Kemudian, untuk kelompok dua yang juga berhasil ditangkap yakni dua pasangan suami istri berinisial AM dan istrinya SA, kemudian SR dan istrinya SU serta P yang merupakan adik ipar dari AM. Kelimanya merupakan warga asal Kota Medan.

“Pagi dini hari tadi kita berhasil menangkap dua kelompok terduga TPPO. Kedua kelompok tersebut diduga tidak saling kenal satu sama lainnya," kata Oke Kistiyanto yang merupakan Dandim 0103/Aceh Utara.

Ia menilai kedua kelompok tersebut tidak saling kenal, namun tujuan mereka sama yakni untuk membawa kabur wanita etnis Rohingya di kamp pengungsian BLK Lhokseumawe.

"Kedelapan terduga pelaku TPPO dan 14 pengungsi Rohingya telah diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Khalis Surry
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020