Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor ke kas negara seluruh uang pengganti senilai Rp2,365 miliar dari terpidana mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin M.Z. Muchtar.

"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim terhadap amar putusan pembayaran uang pengganti sehingga terpidana telah melunasi pembayaran uang sebesar Rp2.365.000.000,00," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ali Fikri mengatakan bahwa pembayaran uang pengganti dari Elfin tersebut secara bertahap, yakni pada tanggal 1 Juli 2020 sebesar Rp300 juta, pada tanggal 22 September 2020 sebesar Rp1 miliar, dan pada tanggal 12 November 2020 sebesar Rp765 juta.

Baca juga: KPK setor Rp1 miliar cicilan uang pengganti terpidana Elfin Muchtar

Ia mengatakan dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 28 April 2020 atas nama terdakwa Elfin M.Z. Muchtar, terdakwa selain dihukum badan berupa pidana penjara selama 4 tahun juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,365 miliar.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan," ucap Ali.

KPK, kata dia, tidak hanya menuntut pidana penjara sebagai bagian efek jera pelaku korupsi, tetapi juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor sebagai bagian upaya maksimal pemasukan ke kas negara dari hasil asset recovery tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Elfin telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Elfin sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) tersebut menjadi perantara Bupati Muara Enim saat itu Ahmad Yani dalam mengatur pembagian uang fee proyek di Kabupaten Muara Enim.

Ia terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, tanah senilai Rp2 miliar di Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta.

Baca juga: Kabid Jalan Muara Enim divonis 4 tahun penjara

Elfin memiliki peran sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Pahlevi untuk mengambil peran pelaksana 16 proyek jalan senilai Rp130 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Dalam perkara tersebut, Ahmad Yani telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020