Makassar (ANTARA News) - Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan tanah kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar yang akan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri tidak memenuhi panggilan kejaksaan, karena mendadak sakit.

Sejumlah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, hingga Kamis petang masih menantikan kehadiran empat tersangka itu yakni Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) ABH, Camat Biringkanaya Zul, Lurah Untia Ard, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kas, untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Kejari Makassar Yusuf Handoko mengatakan keempat tersangka tersebut hanya mengutus pengacara mereka masing-masing dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter.

"Saya heran kenapa keempatnya bisa sakit bersamaan. Beberapa surat keterangan dokter yang dikeluarkan rumah sakit tidak ada stempelnya," katanya.

Beberapa jaksa penyidik yang melakukan penyelidikan mengenai kebenaran surat keterangan dokter itu, semuanya meragukan. Sebab, beberapa penyidik mendapatkan kabar bahwa Direktur PIP Makassar ABH sedang berada di Jakarta sejak Rabu (5/5).

Padahal pengacara yang mendampinginya, Amran dan Salasa Albert, menyerahkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Stella Maris Makassar.

"Kalau hari ini tidak menghadiri panggilan, Selasa pekan depan kami mengagendakan pemanggilan lagi, dan jika tidak mengindahkan lagi dengan alasan sakit, kami akan mengambil dokter independen dari luar untuk merawat mereka," katanya.

Ia juga mengimbau pihak rumah sakit dan dokter untuk tidak mudah mengeluarkan surak keterangan sakit. "Jika hal itu masih dilakukan, kami akan melakukan langkah hukum, karena dianggap telah menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Dalam kasus pembebasan tanah tersebut, menurut dia, negara diduga mengalami kerugian karena anggaran dari APBN yang digelontorkan pemerintah pusat sebesar Rp54,5 miliar itu, diperuntukkan bagi pembebasan tanah kampus PIP Makassar.

Namun, dalam pelaksanaannya, dari 74 hektare tanah yang akan dibebaskan tersebut terdapat tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar seluas 18,5 hektare yang juga diklaim Lurah Untia Makassar Ard sebagai tanahnya.

Untuk tanah Pemkot Makassar seluas 18,5 hektare itu, biaya pembebasannya setara dengan Rp14,5 miliar, yang kemudian tersimpan di rekening Lurah Untia Ard.

Sedangkan sebagian tanah dari 74 hektare tersebut juga sudah dibebaskan, dan sebanyak 31 warga telah menerima ganti rugi.
(T.KR-MH/M008/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010