Jadi untuk izin penggunaan jalan, selain untuk kegiatan lalu lintas, itu izinnya ada di Kepolisian
Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan telah dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan yang terjadi di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Iya dipanggil Polda untuk klarifikasi penutupan jalan," ujar Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Klarifikasi itu, kata Syafrin, adalah untuk mencari tahu keluarnya izin penutupan jalan itu.

Izin tersebut, kata Syafrin, mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan. Pasal 127 dan 128 dijelaskan hal tersebut menjadi kewenangan pihak Kepolisian.

"Jadi untuk izin penggunaan jalan, selain untuk kegiatan lalu lintas, itu izinnya ada di Kepolisian," kata Syafrin.

Baca juga: Gelar perkara kasus Petamburan tunggu analisis penyidik
Baca juga: Polda Metro tes usap antigen pada warga reaktif COVID-19 di Petamburan


Karena itu, pihaknya menyerahkan kewenangan penutupan jalan kepada pihak Kepolisian sehingga untuk Dinas Perhubungan klarifikasi di Polda dianggap selesai.

Sejauh ini Polda Metro Jaya sudah memanggil beberapa pejabat DKI Jakarta atas keramaian di Petamburan saat pandemi COVID-19.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020