Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap dua pelaku kasus dugaan penipuan dengan modus sebagai tim Satgas COVID-19 yang telah beraksi di sembilan kecamatan di kota itu.

"Sejauh ini terungkap bahwa kedua pelaku telah beraksi di 23 lokasi yang tersebar di sembilan kecamatan dengan modus yang sama," ungkap Kepala Kepolisian Resor Kota Padang AKBP Imran Amir di Padang, Kamis.

Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers di Kantor Polresta Padang didampingi Kasatreskrim Kompol Rico Fernanda, dengan menghadirkan kedua tersangka Jef (46) dan DA (42) berikut barang bukti.

Ia memaparkan untuk Kecamatan Lubuk Begalung ada tiga lokasi yaitu Perumahan Jala Utama Parak Laweh, Jalan Bandes Pampangan, Jalan Ampalu Raya Nomor 66, Kelurahan Pegambiran.

Baca juga: Polisi narkoba gadungan dibekuk Polrestro Jakarta Selatan
Baca juga: Polisi selidiki dugaan korlap gadungan dalam aksi "Tolak Omnibus Law"
Baca juga: Polrestro Jaksel tangkap tiga polisi gadungan pelaku pencurian


Kemudian di Padang Timur empat lokasi yaitu di Abdul Muis Jati, Simpang Haru PJKA, Perum Belakang Rumah Sakit RSUP M Djamil, Jalan Pisang Perumahan Belakang Rumah Sakit Semen Padang.

Kecamatan Padang Selatan satu lokasi yaitu di kawasan Jondul Rawang. Kecamatan Lubuk Kilangan sebanyak dua lokasi yaitu di Warung Gadut Kompleks Unand Blok B, dan kawasan Bandar Buat. Kecamatan Pauh dua lokasi yaitu sesudah Simpang Pasar Baru, dan Piyai.

Kecamatan Koto Tangah sebanyak enam lokasi yakni Kompleks Filano Blok B 2 Parupuk Tabing, Kompleks Singgalang Blok A9-11 Batang Kabung, Jalan Anak Air Batipuh Panjang, Tunggul Hitam Jalan DPR, kawasan Air Tawar, dan Astratek Ulak Karang.

Sementara Kecamatan Nanggalo satu lokasi di Perumahan belakang Pasar Siteba, dan Kecamatan Kuranji sebanyak dua lokasi dengan rincian simpang SPBU Taruko, Belimbing.

Terakhir Kecamatan Padang Utara sebanyak dua lokasi yakni Belakang SPBU Tabing, dan kawasan Indah Teater lama.

"Kami mengimbau korban yang merasa pernah ditipu oleh pelaku untuk membuat laporan ke Polresta Padang," katanya.

Imran Amir juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku tidak hanya beraksi di Kota saja, melainkan juga di daerah lain seperti Kota Bukittinggi tiga lokasi, Kabupaten Agam satu, dan Pekanbaru Riau tiga lokasi.

"Untuk kasus yang di Pekanbaru kami akan berkoordinasi dengan polres setempat," jelasnya.

Diketahui tersangka Jef (46) merupakan warga Rawang Timur VI/1, Kecamatan Padang Selatan, dan DA (42) berjenis kelamin perempuan beralamat di Jalan Gunung Bromo Wisma Indah, Koto Tangah.

Mereka ditangkap di Jalan Lubuak Buaya, Koto Tangah, pada Rabu (25/11) tanpa melakukan perlawanan.

Kedua pelaku dijerat polisi dengan pidana melanggar pasal 363, dan 378 KUHPidana. 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020