Yang dimaksud tiga pilar utama itu adalah ketahanan pangan melalui persediaan yang cukup, akses dan harga beras yang terjangkau oleh masyarakat, dan melakukan stabilisasi harga
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menginginkan Bulog benar-benar fokus kepada ketahanan pangan dan bukan mencari laba perusahaan, dalam rangka mendukung upaya mencapai swasembada pangan seperti yang dicanangkan oleh pemerintah.

Akmal dalam rilis di Jakarta, Rabu, melalui komisi IV DPR RI meminta pemerintah agar mengembalikan Bulog  pada regulasi awal tanpa berlabel korporasi yang mencari untung.

Menurut dia, hal tersebut penting karena tiga pilar utama Bulog menjadi rancu ketika institusi tersebut membonceng label perusahaan.

Baca juga: Bulog tuntaskan penyaluran bansos beras untuk 10 juta keluarga

"Yang dimaksud tiga pilar utama itu adalah ketahanan pangan melalui persediaan yang cukup, akses dan harga beras yang terjangkau oleh masyarakat, dan melakukan stabilisasi harga," ujarnya.

Ia berpendapat bahwa selama ini fungsi Bulog tersandera akibat tuntutan mencari keuntungan dan dilema tersebut terjadi akibat regulasi yang berubah semenjak 20 Januari 2003.

Baca juga: Bulog dan Pupuk Indonesia bersinergi jaga ketahanan pangan nasional

Sebagaimana diketahui LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen) Bulog berubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum Bulog dan Peraturan Pemerintah No mor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2003 pasal 70 dan 71.

"Saya berharap Bulog di hilirnya berfungsi sesuai tujuan utamanya, yakni menjaga ketahanan pangan. Bagaimana harus menyediakan beras dalam jumlah yang cukup, Akses dan harga yang terjangkau dan harganya stabil sepanjang tahun dapat terealisasi ke depannya tidak seperti tahun-tahun sebelumnya," ucap Andi Akmal Pasluddin.

Baca juga: Bulog berencana revitalisasi lumbung pangan desa untuk mandiri pangan

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020