Kita mengejar ekonomi, investasi boleh masuk, tetapi lingkungan tetap harus kita jaga, kawasan hutan mangrove kita juga terluas di Kalimantan
Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kubu Raya menerapkan skema Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) untuk Alokasi Dana Desa (ADD), di mana anggaran tersebut untuk kegiatan berbasis kinerja lingkungan hidup dan kehutanan (ekologis).

"Singkatnya, skema ini mendorong pemerintah desa untuk menjaga kawasan hutan di wilayahnya, di mana kriteria kinerja lingkungan hidup ini nantinya akan diukur dan berpengaruh pada besaran transfer ADD dari kabupaten ke desa," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Kamis.

Ia menyebut keistimewaan Kubu Raya menjadi daerah ketiga secara nasional, setelah Jayapura di Papua dan Nunukan di Kalimantan Utara, yang menerapkan skema tersebut.

"Dengan skema ini, pemerintah desa akan mendapatkan ganjaran atas kinerja baiknya dalam mengelola lingkungan hidup, kelembagaan desa, dan pengelolaan keuangan desa," tuturnya.

Keberhasilan penerapan skema anggaran ini hasil dari Program Kepong Bakul (kerja sama) dengan JARI Indonesia Borneo Barat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya dengan dukungan The Asia Foundation (TAF).

Muda mengatakan penerapan TAKE bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terhadap desa. Apalagi kabupaten itu memiliki sebaran desa dengan hutan yang luas.

Ia mengatakan hutan harus dikelola secara berkelanjutan sebab di dalamnya terdapat berbagai macam spesies endemik yang bernilai.

"Itu harus dikelola secara berkelanjutan dari mulai rumah tangga. Kita mengejar ekonomi, investasi boleh masuk, tetapi lingkungan tetap harus kita jaga, kawasan hutan mangrove kita juga terluas di Kalimantan," katanya.

Baca juga: 41 desa di Mukomuko ajukan penyaluran ADD

Ia juga mengharapkan skema itu mampu memperkuat ekowisata dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah di daerah setempat, sebab Kubu Raya mempunyai posisi strategis dan potensi pengembangan wisata.

"Terus berdayakan UMKM, misalnya kotak kue dan kotak nasi kini memakai besek. Pakai nipah, keladi air, dan serat alam lainnya dan ini dalam rangka uangnya tidak lari keluar. Kembali lagi ke ibu-ibu," katanya.

Menurut dia, penerapan skema TAKE meningkatkan keterlibatan masyarakat desa dalam mengoptimalkan program-program kegiatan pelestarian sumber daya alam, terlebih skema ini bisa mengukur pemanfaatan sumber daya alam dan memperkuat Badan usaha Milik Desa serta potensi wisata desa di Kubu Raya.

"Semoga skema TAKE di dalam tata kelola keuangan desa di Kubu Raya mulai tahun 2021, kita semua dapat melaksanakannya dan konsisten untuk hal yang lebih baik ke depannya dalam merawat kelestarian hutan dan lingkungan kita," katanya.

Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Kubu Raya Rini Kurnia Solihat mengatakan skema TAKE akan ada dalam peraturan bupati, di mana pengalokasiannya tiga persen dari hasil reformula ADD Tahun Anggaran 2021. Secara rinci, TAKE dibagi empat alokasi, yakni alokasi dasar, formula, afirmasi, dan kinerja.

"Tapi sebelumnya ADD tersebut dikurangi lebih dulu dananya untuk membiayai alokasi wajib yang digunakan untuk membayar penghasilan tetap dan tunjangan aparat desa, insentif kepada RT dan RW, tunjangan BPD, dan bantuan operasional lainnya," katanya.

Direktur JARI Indonesia Borneo Barat Firdaus merincikan alokasi kinerja dalam TAKE Kubu Raya.

Ia menyebut hal itu disusun berdasarkan indeks TAKE per desa yang terdiri atas tiga indikator, yakni kinerja desa dalam pemanfaatan dan perlindungan sumber daya alam yang menilai pengelolaan perhutanan sosial, pemanfaatan lahan desa nonhutan berkelanjutan, dan pengelolaan persampahan serta pengembangan bank sampah.

Selain itu, kinerja desa dalam pengembangan usaha ekonomi masyarakat yang menilai kinerja BUMDes, khususnya kontribusinya terhadap pendapatan asli desa dan pengembangan desa wisata, serta kinerja desa dalam pengelolaan keuangan desa yang menilai ketepatan waktu penyusunan APBDes, penyampaian laporan pertanggungjawaban desa, dan kecepatan dalam penyaluran atau penggunaan Dana Desa.

"Dengan memasukkan alokasi kinerja dalam pengalokasian ADD, diharapkan pemerintah desa bisa berkompetisi untuk memperkuat kemandirian desa dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan," tuturnya.

Ia mengatakan skema TAKE diperuntukkan desa yang memiliki izin perhutanan sosial untuk mendapat insentif. Namun bagi desa yang tidak mempunyai kawasan hutan tetap mendapatkan insentif, yaitu melalui pengelolaan sampah dan bank sampah serta insentif untuk desa yang mendorong tata kelola keuangan desa yang akuntabel.

"Diharapkan dengan skema TAKE ini akan memancing kompetisi di antara desa agar berkinerja lebih baik, terutama dalam mengelola lingkungan yang berkelanjutan," katanya.

Baca juga: Bupati Landak: Kades pelajari manajemen pengelolaan keuangan
Baca juga: DPMD Mukomuko usulkan ADD 2020 Rp76 miliar
Baca juga: Sebanyak 198 Pemdes Madiun belum cairkan ADD tahap ketiga

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020